“13 Warga Karawang Laporkan Kasus Penipuan Sewa Lahan Fiktif ke Polres Karawang”

Karawang||Targethukum.com-Sebanyak 13 warga dari Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, melaporkan kasus dugaan penipuan terkait sewa lahan fiktif ke Polres Karawang. Mereka mengklaim telah ditipu oleh seseorang berinisial DI alias DL (41), yang berdomisili di Dusun Lubang Sari, Desa Karawang Wetan. DI alias DL menawarkan sewa lahan sawah aset Pemda Karawang dengan menunjukkan surat kuasa asli dari Sekda Karawang.

Dasim, perwakilan warga yang melapor, didampingi kuasa hukumnya ADV. Icang Rahardian S.H., mengatakan bahwa mereka dijanjikan bisa menggarap lahan sawah seluas 1/2 hektar seharga Rp. 4.250.000 selama satu musim sejak 11 September 2020, namun hingga kini lahan tersebut tidak pernah terealisasi. Total kerugian ke-13 korban mencapai ratusan juta rupiah.

Mereka berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar DI alias DL dapat diproses hukum dan ditangkap. Dasim mengungkapkan bahwa korban yang melaporkan kasus ini telah berusaha menagih uang mereka kembali, namun DI alias DL terus memberikan janji tanpa tindakan nyata.

Laporan ini tercatat dengan nomor: LP/B/383/VII/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, dan mereka berharap polisi dapat segera menindaklanjuti dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang Pasal 378 KUHP.

Berikut daftar nama korban dan jumlah kerugian:

1. Tarsiah – Rp. 18,6 juta

2. Didi – Rp. 18,6 juta

3. Rosim – Rp. 18,6 juta

4. Nasem – Rp. 18,6 juta

5. Dedi Junaedi – Rp. 18,6 juta

6. Marta dan Nelah – Rp. 36 juta

7. Ahmad Jaenudin – Rp. 35 juta

8. Ahim – Rp. 8,5 juta

9. Hj. Hujaemah – Rp. 4,5 juta

10. Sarin – Rp. 9 juta

11. Almarhum Bohim – Rp. 25,5 juta.

*Amo_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *