Hukum  

Menkumham Yasonna H Laoly Dianggap Pengkhianat

Menkumham Yasonna H Laoly Dianggap Pengkhianat

Jakarta,targethukum.com

Relawan Jokowi marah dengan ulah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, lantaran berniat membebaskan 30 ribu lebih narapidana atau napi. Dan diduga turut membebaskan sejumlah napi koruptor, Bandar narkoba dan teroris.

Korwil Sumatera DPP Sedulur Jokowi, Jansen Leo Siagian mengaku geram dengan ulah Menkumhan Yasonna H Laoly itu.

“Yang berniat mau membebaskan napi koruptor itu adalah pengkhianat. Ya, pengkhianat reformasi. Ya, Si Lolypop (Yasonna H Laoly-Red) itu memang pantas dicopot. Supremasi hukum di negeri ini semakin amburadul saja. Bahkan, Menko Polhukam Prof Mahfud MD yang bilang, hukum di negeri ini bisa dipesan, bisa dibeli. Kacau,” tutur Jansen Leo Siagian, Selasa (07/04/2020).

Lebih lanjut, Eksponen Angkatan 66 KAPPI ini, menegaskan, jikalau ternyata ada Napi Koruptor yang dibebaskan, itu artinya orang-orang yang membebaskan itu adalah para Pengkhianat Reformasi.

Jansen Leo Siagian menduga, Menkumham Yasonna H Laoly dan kawan-kawannya bersengaja melakukan manuver pembebasan sebanyak 30 ribu-an Napi, dan diduga juga ikut Napi Koruptor, adalah demi kepentingan pribadi atau kelompok Yasonna H Laoly saja.

“Ya, bisa jadi ada kongkalikong di acara pembebasan itu. Di Negeri ini, apa sih yang tidak dimanfaatkan jadi peluang pungli? Bezuk tahanan saja diobjekin. Tempat di ruang tahanan pun jadi ajang pungli kok,” jelas Jansen Leo.

Dia mengaku kian resah dengan supremasi hukum yang semakin amburadul di Indonesia. Alasan Menkumham Yasonna H Laoly untuk membebaskan Napi, termasuk para Napi Koruptor itu karena saran dari WHO, melihat kapasitas Lapas di Indonesia yang tidak manusiawi, menurut Jansen Leo Siagian, hal itu sangat tidak relevan dan tidak masuk akal. Masih banyak solusi lainnya.

“Menurutku, cocoknya para napi, termasuk napi koruptor, teroris dan bandaratau pengedar narkoba itu dibikinkan satu barak khusus di Pulau yang kosong. Di situ mereka dilatih dan difasilitasi menjadi petani, peternak dan tambak ikan. Baraknya pun enggak perlu pake AC. Cukup kipas angin saja. Supaya mereka bisa merasakan pahitnya hidup ini, jenderal. Dan sulitnya cari duit halal itu, bro,” tuturnya.

Nah, hasil panennya setengah dibagi untuk keluarganya dan setengah lagi buat biaya hidup mereka di Pulau itu.

Lebih lanjut, pria yang menjadi pendukung Jokowi dua kali pemenangan Jokowi sebagai Presiden ini menyampaikan terimakasih kepada Presiden Jokowi, karena menegaskan bahwa Napi Koruptor tidak akan dibebaskan dari penjara.

Namun, bila ternyata masih tetap dilakukan pembebasan napi, maka tidak ada ampun bagi Menkumham Yasonna H Laoly dan kawan-kawannya.

“Berarti Menteri Lolypop licik, dan itu harus dihentikan. Copot segera,” tandas Jansen Leo Siagian.

Presiden Joko Widodo telah memastikan tidak akan membebaskan para narapidana kasus korupsi di tengah pandemi virus Covid-19. Jokowi hanya membebaskan napi tindak pidana umum, itu pun dengan syarat ketat. Sikap Jokowi ini membuyarkan usulan Menkumham Yasonna H Laoly.

Presiden Jokowi menerangkan, pembebasan napi koruptor berusia lanjut tidak pernah dibahas dalam rapat. Dia pun memastikan, tidak ada revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Saya hanya ingin menyampaikan bahwa untuk napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi, dalam PP 99 tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini,” tegas Jokowi, dalam Rapat Terbatas terkait evaluasi penanggulangan Covid-19, lewat video conference, dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (06/04/2020).

Yang dibebaskan, lanjut Jokowi, hanya napi kasus tindak pidana umum (tipidum). Sedikitnya, ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10/2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Jokowi menyatakan sudah menyetujuinya, pekan lalu.

Pembebasan para napi kasus tipidum itu didasarkan pada over kapasitas Lapas. Kondisi itu berisiko mempercepat penyebaran virus corona di dalam lingkungan Lapas. Tetapi, pembebasan napi tipidum pun tak sembarangan.

“Tidak bebas begitu saja. Tentu saja ada syaratnya, ada kriterianya, dan pengawasannya,” ungkapnya.

Presiden berkaca dari negara-negara lain yang membebaskan napi untuk mencegah penyebaran virus corona. Contohnya, Iran dan Brasil.

“Iran membebaskan 95 ribu napi, Brasil 34 ribu napi, di negara-negara lainnya melakukan hal yang sama,” ucapnya.

Revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 sebelumnya diusulkan Yasonna dalam rapat resmi Menkumham dengan Komisi III DPR, Rabu pekan lalu. Ketika itu, Yasonna berdalih, 35 ribu napi tipidum yang dibebaskan belum cukup mengurangi over kapasitas Lapas. Karena itu, napi kasus luar biasa seperti koruptor, teroris, dan kasus narkoba juga harus dibebaskan.

Salah satu syarat pembebasan, napi koruptor berusia 60 tahun ke atas. Setelah Jokowi bicara, Kemenkumham memutuskan wacana revisi PP 99 Tahun 2012 dibatalkan.

Sebelumnya, sejumlah aktivis dan mantan aktivis dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mengingatkan Presiden Joko Widodo, agar segera melakukan evaluasi terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Sebagai bagian dari korps organisasi yang pernah bernaung bersama, Yasonna H Laoly yang juga pernah sebagai anggota GMKI semasa kuliah di Medan.Dan beberapa tahun lalu masih sebagai Ketua Perkumpulan Senior Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PS GMKI), organisasi ini sepatutnya memperingatkan Presiden Joko Widodo bahwa sepak terjang Yasonna H Laoly sebagai Menkumham sudah jauh dari harapan masyarakat Indonesia.

Bahkan, di tengah wabah Virus Corona atau Covid-19 yang kian mengganas masih melanda Indonesia, Menkumham Yasonna H Laoly dianggap malah memperkeruh suasana. Dengan rencananya yang hendak melepaskan puluhan ribu penjahat atau Narapidana atau warga binaan dari berbagai penjara di Tanah Air.

Salah seorang senior di GMKI, Nikson Gans Lalu, yang merupakan salah satu pakar Hukum Tata Negara di Universitas Kristen Indonesia (UKI) menyampaikan, bagaimana pun Presiden Joko Widodo perlu diingatkan dan diberi pertimbangan mengenai posisi Menkumham yang dijabat oleh Yasonna H Laoly.

Sebagai sesama anggota korps GMKI, menurut Nikson Gans Lalu, dirinya juga melihat betapa sudah tidak mencerminkan tugas dan tanggungjawab sebagai seorang Menkumham dalam banyak sepak terjang yang dilakukan Yasonna H Laoly.

“Kalau menurutku, dari caranya seperti ini sudah terindikasi bahwa kinerjanya patut dievaluasi oleh The Big Boss (Presiden Jokowi),” tutur Nikson Gans Lalu.

Jika berkaca pada beberapa peristiwa yang melibatkan Menkumham Yasonna H Laoly, terutama dalam urusan tugas dan fungsinya sebagai Menkumham, lanjut Nikson, tidak sedikit indikasi kuat yang menunjukkan bhwa Yasonna H Laoly tidak bisa dipercaya menjalankan tugas dan amanat penderitaan rakyat Indonesia.

Senada dengan Nikson Gans Lalu, anggota korps GMKI lainnya, Dedi Poltak Tambunan juga berharap, Presiden Joko Widodo mendengar dan mempertimbangkan segera, untuk mengganti Yasonna H Laoly.

Mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Jakarta (GMKI Jakarta) ini mengatakan, salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona, adalah dengan cara memutus mata rantai Menteri yang menimbulkan huru-hara public, seperti Menkumham Yasonna H Laoly itu.

“Presiden Joko Widodo, sebaiknya melakukan evaluasi terhadap kinerja Menkumham. Ya diganti saja. Sepak terjangnya kini sudah sangat kontra produktif dengan kondisi yang dialami oleh bangsa Indonesia,” tutur Dedi Poltak Tambunan.

Aktivis Perempuan Tio Masa Sianipar mengecam langkah Menkumham Yasonna H Laoly yang hendak membebaskan para penjahat yakni para napi dari dalam penjara. Dengan alasan untuk memutus perkembangbiakan pandemic virus corona. Itu tidak nyambung. Tidak masuk akal.

“Presiden Jokowi harus segera mempertimbangkan kembali kiner dan kebijakan-kebijakan yang dilakukan Menkumham saat ini. Tindakan Menkumham yang hendak membebaskan para napi, para koruptor, Bandar narkotika dan terorisme juga, sebagai extra ordinary crime, tidak ada hubungan dengan memutus mata rantai penyebaran virus corona,” tutur Tio Masa Sianipar.

Mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Jakarta (GMKI Jakarta) ini juga menyampaikan, sejumlah aktivis juga telah mengecam keras langkah yang dilakukan Menkumham Yasonna H Laoly itu.

“Mengecam keras wacana untuk membebaskan narapidana koruptor, dengan alasan mencegah penyebaran virus corona,” tandas Tio Masa Sianipar.

Tio yang juga Ketua DPP KNPI ini mengatakan, di tengah wabah virus corona yang sedang menimpa masyarakat Indonesia, dan juga para Tim Medis yang bertaruh nyawa berjuang membantu masyarakat, sudah semakin tidak relevan tawaran Menkumham Yasonna H Laoly untuk membebaskan para narapidana.

“Seharusnya, masyarakat dan pemerintah bersama-sama berkonsentrasi mengatasi pokok permasalahan yaitu memberantas Virus Corona. Bukan malah membuat persoalan baru. Elit dan sejumlah menteri sendiri yang membuat masyarakat terganggu. Memecah konsentrasi masyarakat itu sendiri. Akhirnya, masyarakat memunculkan mosi tidak percaya dengan keseriusan pemerintah dalam menangani covid-19 ini,” beber Tio Masa Sianipar.

Dia mengingatkan, dari perjalanan penanganan Covid-19 di Indonesia, yang diamatinya, tidak sedikit elit Indonesia, termasuk Menkumham Yasonna H Laoly, yang malah hendak mencari keuntungan sepihak dari situasi ini. Mengail di air keruh.

Pejabat seperti itu, lanjut Tio, dapat dikategorikan sebagai elit yang sangat tidak manusiawi, egois, dan hanya mencari keuntungan bagi diri dan kelompoknya sendiri. Ini sangat berbahaya.

“Jangan ada yang mencari-cari kesempatan di atas penderitaan rakyat saat ini. Dan para pejuang tim medis yang fokus dan konsentrasi membatu masyarakat yang terkena virus covid-19, jangan dimanfaatin sepihak,” jelasnya.

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *