Dalam menjalankan tugas, wartawan Target Hukum tidak boleh menerima bingkisan dalam bentuk apapun

5 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Tibmask Tripilar Kepulauan Seribu Utara

Jakarta, targethukum.com

Menindak lanjuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 .

Koramil 04/KS Kodim 0502/JU bersama Tripilar gelar Operasi Yustisi Tertib masker (Tibmask) di area dermaga utama Pulau Harapan dan Pulau Kelapa Kepulauan Seribu Utara Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta, Kamis (03/12/20).

Operasi Yustusi yang di gelar dari Pukul 09.00 Wib Sampai dengan 14.30 Wib melibatakan kurang lebih 25 Orang Personil Gabungan TNI ,Polri, Satpol PP dan Dishub dengan sasaran Para ABK Kapal dan Nelayan yang beraktivitas di luar rumah dan tidak menggunakan Masker ataupun menggunakan masker tapi tidak sesuai dengan anjuran Pemerintah.

Pada pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut Terjaring 5 orang ABK Kapal dan di berikan Sanksi teguran oleh anggota Satpol PP

“Kita berikan Sanski berupa teguran mengingat saat kedapatan beraktivitas di dermaga kelima ABK kapal tersebut membawa masker hanya saja tidak digunakan dan sebaliknya memakai masker namun tidak sesuai Prokes, kelimanya kita catat dan apabila kedapatan melanggar lagi akan diberikan Sanski tegas 2 kali lipat,” Ujar Sertu Ariyanto, sembari berkata sekaligus buat efek jera

Dirinya juga menjelaskan Oprasi ini di laksanakan dalam rangka pencegahan Penyebaran Virus Covid 19 di mana dalam beberapa bulan ini telah menunjukkan adanya grafik peningkatan eskalasi penyebaran virus Covid-19 di Wilayah DKI Jakarta

Kami bersama Tripilar akan selalu menggelar operasi Tibmasker dengan waktu yang tentatif dan lokasi yang berubah-ubah, dan sekaligus tidak akan bosan untuk edukasi warga “Agar Selalu disiplin menjalankan Protokol Kesehatan salah satunya selalu menggunakan masker, dan penerapan metode 3M sebagai bentuk upaya preventif memutus mata rantai penyebaran Covid 19 terutama di wilayah Kepulauan Seribu,” Tandasnya

(red)

About Redaksi Target Hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Di Penghujung Masa Pemeliharaan, Payung Alun Alun Trunjoyo Sampang Buka Tutup

  Di Penghujung Masa Pemeliharaan, Payung Alun Alun Trunjoyo Sampang Buka Tutup     SAMPANG,Targethukum.com ...