Diduga Tabrak Aturan Menteri Hingga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Dirut RS Duren Sawit Di Lapokan.”

Jakarta,Targethukum..com|Auditor temukan kerugian Negara pada penyerapan anggaran tahun 2018. Di RS Duren Sawait Jakarta barat. Pihak rumah sakit dr.T,M.Kes, Dirut RS Duren Sawit abaikan hasil audit BPK nomo: 07 C/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/05/2019 tertanggal 14 Mei 2019.

Selain mengabaikan, bahkan di anggap melecehkan hasil temuan BPK tersebut, Tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Prov.DKI Jakarta Tahun 2018.

Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Auditorat Utama Keuangan Negara V BPK Perwakilan Prov. DKI Jakarta.

Melansir dari  Media Nasional Suara Republik News, awak media biro Jakarta telah dua kali meminta konfirmasi kepada pihak RS, Bahkan LSM Perkumpulan Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indoneia Cab.Jaktim ( LPPNRI) sudah mengadukan ke Kejaksaan Agung RI.

Di jelaskan, Lewat surat konfirmasi pertama yang terlampir surat nomor : 122/klarf/SRN/VII/2021 tertanggal 29 Juni 2021, tentang Dugaan pelanggaran Hukum dan Dugaan Kerugian Negara. Selanjut nya yang kedua surat Nomor : 124/klarf/SRN/VII/2021 tertanggal 27 Juli 2021 tentang menindak lanjuti surat yang pertama.

Menjawab kedua surat tersebut, Dirut RSKD Menjawab melalui surat nomor :1092/-1.773 tertanggal 21 Juli 2021. Tentang Jawaban Surat Suara Republik News.
Dari jawaban surat dari pihak RSKD tersebut, dijelaskan bahwa Pelaksanaan Kegiatan Rancang Bangun Design and Build Pengembangan RSKD Duren Sawit Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

“Pada hal Kami sudah meminta klarifikasi berdasarkan data yang kami terima dari BPK, Dari kajian dan hasil audit BPK, diduga Dirut RSKD Duren Sawit, Dirut Hutama Karya, dan Dirut Yodya Karya,” jelas Drs. Marifin Munte.

Di duga melanggar
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 /2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keungan Daerah Pasal 4 Ayat (1) dan (2)
Serta Lampiran 1 Peraturan Mentri PUPR Nokor 19/PRGT/M/2014 Tentang Perubahan Peraturan Menteri PU NO. 08/PRT/M/2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi Usaha Jasa Konstruksi pada item 7.

Dan Peraturan Gubernur Prov.DKI Jakarta No.86 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah/Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Melalui Elektronic Budgeting pda Pasal 3,4 dan Pasal 10 ayat (2).

Menurut kajian dari team investigasi ditemukan, Dokumen Pemilihan Nomor 855/PT/-1 713tanggal 3 Mei 2018 Unuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dsign and Build Pengembangan RSKD Duren Sawit yaitu pada lampiran Dokumen Pemilihan (LDP) pada kolom tata cra penilaian nom dan jumlah or 4, Yaitu Jenis, Kapasitas dan jumlah Peralatan pada (!) Jenis, Kapasitas dan jumlah minimal peralatan kepemilikan/bukti dukungan sewa = 100% Bobit0% bobot unsur.

Unsur 2 (dua)Jenis, Kapasitas dan Jumlah minimal peralatan tidak sesuai dan tidak dapat dibuktikan dengan bukti kepemilikan /bukti dukungan sewa = 0% X bobot unsur .(3) Untuk Jenis Peralatan no.1 s.d 10 wajinb dipenuhi. Antara lain,tower crane, apabila tidak dipenuhi maka gugur sehingga atas hal tersebut di atas.

Dari kajian yang di paparkan di atas, di duga kuat mengakibatkan pada potensi kerugian ngara Apalagi KSO Hutama – Yodya seharusnya gugur pada proses tender sebagaimana diuraikan diatas sehingga di indikasi telah ada Kerjasama hitam antara perusahaan dengan pejabat pengguna anggarannya.

 

Rudi/red*

(team-7)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *