News  

Kapolres Sampang Ditantang Buktikan Dengan Regulasi, Suara Aksi Demontrasi Jurnalis Madura

 

 

Kapolres Sampang Ditantang Buktikan Dengan Regulasi, Suara Aksi Demontrasi Jurnalis Madura

 

SAMPANG,Targethukum.com

 

Tantangan dilontarkan para orator Jurnalis Madura saat Aksi Demonstrasi di depan Mapolres Sampang senin 20/6

Tantangan tersebut dilontarkan kepada AKBP Arman SIK M.Si selaku Kapolres setempat pasca mengeluarkan statemen terkait tidak akan melayani Wartawan yang tidak mempunyai Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) maupun Media yang belum terverifikasi Dewan Pers

Dalam Orasinya Lutfiadi Wartawan Cyber mewakili Paguyuban Insan Jurnalis Pamekasan (PIJB) membeber Tingkatan UU no 40 tahun 1999 tentang Pers dengan Dewan Pers

Menurutnya UU Pers merupakan produk hukum dari DPR RI yang mengatur tentang Pers, sedangkan Dewan Pers lahir dari kebutuhan Pemerintah guna mentransformasikan UU Pers serta sebagai Pengejewantahan dari Kebebasan Pers sesuai amanat UU nomor 40 tahun 1999
“Jadi Kebijakan dari Dewan Pers bukan merupakan produk hukum yang harus dipatuhi, sedangkan UU Pers merupakan produk hukum termasuk yang mengatur tentang Dewan Pers,” ujar Lutfiadi

Ia menyayangkan statemen dari Kapolres Sampang yang tidak berlandaskan kepada regulasi maupun ketentuan yang berlaku

Statemen Kapolres Sampang dalam video yang sempat viral itu ditentang juga oleh Moh Yazin Ketua Madaz Bangkalan

Dengan nada keras Ia menantang Kapolres Sampang untuk membuktikan regulasi maupun aturan yang mengharuskan Wartawan harus memiliki Sertifikat UKW dan Medianya harus terdaftar di Dewan Pers
“Jika tidak bisa membuktikan maka Kapolres Sampang sama halnya dengan menciptakan kegaduhan;” teriak Moh Yunus

Ia menilai pernyataan Kapolres Sampang cenderung diskrimatif dan melakukan upaya polarisasi maupun menciptakan Managemen konflik antar Insan Jurnalis

Moh Yunus mempertanyakan ada kepentingan apa dan siapa pembisik maupun tendensi apa hingga Kapolres Sampang berani mengeluarkan statemen blunder dan menjadi sorotan Nasional

Semetara Abdussalam Kabiro Suara Bangsa Sampang prihatin dengan pernyataan Kapolres Sampang

Menurutnya sebagai Pejabat Publik dari Aparat Penegak Hulkum (APH) seharusnya bersikap arif dan mengayomi semua pihak kecuali bagi yang melanggar hukum
“Jangan membuat pernyataan diskriminatif yang membuat geger Insan Jurnalis se antero Nusantara, ingat anda hidup di Sampang harusnya jaga nama baik Sampang,” tuturnya

Masih menurut Abdussalam, lucunya selain mengabaikan semangat presisi Kapolri juga mementahkan kebijakan Diskominfo sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang

Pasalnya Pemkab Sampang melalui Diskominfo selama ini telah melakukan Verifikasi dan mendata Wartawan maupun Media kemitraan sesuai UU Pers tidak mewajibkan ketentuan di luar UU nomor 40 tahun 1999

Tantangan juga di teriakkan Kabiro Targethukum Sampang

Dengan lantang mengajak Kapolres Sampang membuktikan dasar dari pernyataannya, jika tidak dapat membuktikan maka patut diduga telah mengumbar ujaran kebencian dan dianggap melanggar UU Pers karena berupaya menghalang halangi tugas Pers
“Ada konsekwensi hukumnya lho; baru saja menjabat dan miskin prestasi tapi malah membuat kegaduhan yang berdampak terhadap nama baik Kabupaten Sampang,” imbuhnya

Sebelumnya Senin 20/6 Jurnalis Madura menggelar Aksi di depan Mapolres Sampang

Gerakan Ratusan Jurnalis Madura ini mendapat dukungan dari LSM di Madura, bahkan di waktu yang sama para Jurnalis di sejumlah Daerah lain melakukan Aksi protes terhadap pernyataan Kapolres Sampang. (HK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *