“Lemper Politik” Bukti Baru Pelapor, Video Kapolres Sampang Akan Ditangani Mabes Polri
SAMPANG,Targethukum.com
“Menolak Lupa” kalimat yang pas untuk mengingat isi Video Viral dan kontoversi dari Kapolres Sampang Madura Jawa Timur
Terbaru Video yang sempat dilaporkan oleh Abdul Azis Agus Priyanto Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Jurnalis (AMPJ) dan mangkrak di Tingkat Polda Jatim itu akan ditangani Kadiv Propam Mabes Polri
Tidak tanggung tanggung, pihak Pelapor akan mensusulkan bukti baru berupa dokumen “Lemper Politik” yang sempat beredar di acara Sosialisasi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang melibatkan Perwakilan Pemerintahan Desa di 4 Kecamatan dan diselenggarakan oleh Jajaran Polres Sampang
Diceritakan oleh Abdul Azis Agus Priyanto, dalam percakapan melalui WhatsApp dengan Irjen Syahardiantono rabu 24/8 memberitahukan jabatan barunya sebagai Kadiv Propam Mabes Polri menggantikan Irjen “FS” yang sedang tersandung masalah
Setelah membeber proses Pelaporan yang mangkrak di Tingkat Polda Jatim, Irjen Syahardiantono menyarankan supaya digelar melalui Mabes Polri dan memintanya untuk mengirim kembali berkas Laporan melalui Kabag Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri
“Langsung saya susulkan berkas Laporan berikut bukti Video dan pendukung lain termasuk bukti baru “Lemper Politik”melalui Softcopy, hardcopynya hari ini akan dikirim,” ujar Totok panggilan akrab Kabiro Lacak Pos Sampang
Menurut Totok, respon positif dari Kadiv Propam Mabes Polri memberi Spirit memberikan secercah harapan dan motivasi untuk mengembalikan kepercayaan terhadap Polri yang saat ini sedang terseok seok akibat kasus “FS” dan dugaan Jaringan Mafianya yang mulai terungkap
Diungkap oleh Totok, sama hal nya dengan isi Video Viral dari Kapolres Sampang seolah sangat paham secara detail tentang dunia kejurnalisan dan seolah bijak menuntut Wartawan agar Profesional dengan penuh percaya diri menyatakan “Tidak akan melayani dan memberikan akses kepada Wartawan yang belum mempunyai Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta Media yang tidak terafiliasi dengan Dewan Pers”
Dijelaskan, Pernyataan dalam Video Viral itu berpotensi melawan hukùm karena bersikap Diskriminatif bahkan dengan sengaja mengumbar niat menghalang halangi tugas Pers untuk mendapat akses informasi yang dilindungi dalam UU no 40 tahun 1999 tentang Pers
Akibatnya, sebelum berujung kepada Pelaporan telah memantik kemarahan Insan Jurnalis Nusantara dan kerap kali muncul Demonstrasi berantai yang dilakukan para Awak Media serta LSM di Madura dan Jawa Timur
Masih menurut Totok, kata kata “Profesionalisme” yang diumbar terbantahkan sendiri saat kegiatan Sosialisi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang dilakukan oleh Jajaran Polres kepada Pemerintahan Desa di Kabupaten Sampang
Justru seolah membuka tabir sendiri dengan beredarnya Stiker berisi Foto, Logo Organisasi Profesi (Jurnalis) serta narasi Poltik Pilkada yang dimasukkan dalam dos kotak konsumsi peserta
Walaupun saat itu Kapolres Sampang selaku penanggung jawab Pelaksana melakukan bantahan dan perintah menarik Stiker tersebut pasca adanya keresahan dan protes terbuka dari Tokoh Pantur yang menjabat sebagai Kepala Desa Katapang Daya. (HK)













