Pendataan Non ASN Di Sampang, Dinlai Merugikan GTT Lama Tak Tercover ARKAS

SAMPANG,Targethukum.com –
Pendataan.Non Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh KemenPAN RB melalui Kabupaten/Kota dianggap diskriminatif dan merugikan para Guru dengan status Guru Tidak Tetap (GTT) yamg sudah lama mengabdikan diri namun tidak masuk dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS)
Pernyataan itu diungkap H Ahyatul Arbi S.Pd M.Pd Divisi Bidang Pemberdayaan Pendidikan LSM Study Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (SP2M) Sampang di Sekretariat jalan Semeru. Kelurahan Rongtemgah
Menurutnya dalam Pendataan itu berbasis RKAS sejak tahun 2021, sehingga bagi GTT yang mengabdi lama namun belum tercover di RKAS tidak termasuk yang di data
“Tidak efektif, diskriminatif dan menimbulkan kesenjangan Sosial walaupun hanya sebatas Pendataan,” ujar Ahyatul Arbi S.Pd M.Pd
Diungkap kondisi itu hampir terjadi di setiap Kecamatan, sembari mempertanyakan efektivitas serta esensi dari Pendataan tersebut
Muhammad. Hanafi S.Pd M.Pd Kepala Sekolah UPTD SDN Baturasang 4 Kecamatan Tambelangan mengaku hanya 1 Tenaga GTT di Sekolahnya yang tidak masuk Pendataan dampak aturan yang ada
“Saya cuma bisa menyarankan agar bersabar karena Pendataan itu bukan akhir dari GTT,” tuturnya
Ia tidak menampik jika banyak yang bernasib sama dengan GTT di UPTD SDN Baturasang 4 Kecamatan Tambelangan
Edi Subinto Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) menyatakan pada prinsipnya diharapkan bisa masuk semua, namun karena ada ketentuan dari KemenPANRB yang mempersyaratkan ARKAS sehingga ada dinamika yang terjadi dilapangan
Sementara Arif Lukman Hidayat Kepala BKPSDM mengaku memaklumi kegundahan GTT yang sudah puluhan tahun mengabdi
“Tapi bagaimana lagi mas, sudah regulasi dari KemenPANRB,” ungkap Arif Lukman Hidayat
Ditegaskan, Pendataan tersebut hanya mapping Pusat terkait Non ASN bukan Pendataan untuk ikut PPPK. (HK)












