
SAMPANG,Targethukum.com – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang Madura Jawa Timur senin 21/11 didatangi Ibu Ibu Pedagang Kaki Lima (PKL)
Berbagai ragam keperluan Belasan kaum Hawa PKL mendatangi Kantor yang ada di jalan Diponogoro Kelurahan Banyuanyar
Ada yang meminta di daftar di lokasi UMKM dalam Alun alun Trunojoyo, ada pula yang meminta ijin dan diberikan ID Card supaya bisa bebas berjualan di jalan Wijaya Kusuma serta ada yang minta untuk dibuatkan Ijin Usaha
Kenginan itu disampaikan serentak hingga membuat suasana gaduh sesaat
Diakui oleh salah satu PKL yang tidak mau disebutkan namanya, Ia mengaku sebagai PKL depan Pendapa Bupati yang lokalisir ke jalan Wijaya Kusuma sisi barat
“Kami kesini untuk mendaftar dan meminta ijin agar bisa berjualan di dalam Alun alun Trunojoyo dan didata supaya dapat Kartu,” ujarnya yang disauti kata “Betul” oleh PKL yang lain
Diungkap rencana mendatangi Kantor Diskopindag setelah menerima pernyataan dari oknum Satpol PP Sampang dengan menyatakan “Lokasi di barat dan timur Wijaya Kusuma hanya sementara, nanti kalau diresmikan jalan Wijaya steril dari PKL sudah dan dimasukkan ke Alun alun Trunojoyo bagi yang punya ijin, silahkan minta ijin ke Diskopindag”
Karena Kabid Koperasi sedang menunaikan ibadah Umroh, Kasi yang menangani UMKM sedang ada tugas di luar dan TP2BKUM Diskopindag Wilayah Kecamatan Sampang sedang Tugas Pembinaan, Ibu ibu PKL tersebut di temui oleh Faisol Muttaqin SH TP2BKUM Kecamatan lain yang sedang bertugas melayani Konsultasi di Diskopindag
Setelah mendengarkan keluhan dan keinginan PKL tersebut Faisol Muttaqin SH menjelaskan bahwa Ijin Usaha tidak ada kaitannya dengan Ijin lokasi baik di Alun alun maupun lokasi kawasan lainnya
“Yang lucu mereka minta dibuatkan Ijin Usaha sambil memegang 2 lembar Kertas, ternyata yang dipegang itu merupakan Ijin Usaha Online melalui OSS,” terangnya sambil tertawa
Dijelaskan pula kepada PKL waktu itu, hingga kini Diskopindag belum mendapat mandat untuk melakukan pendaftaran apalagi mengeluarkan ijin berjualan di dalam Alun alun dan Wilayah/Kawasan itu menjadi ranah Kewenangan OPD lain sebagai Pengelola Taman
Masih menurut Faisol Muttaqin SH, Tugas sebagai Pendamping memberikan layanan Konsultasi dan Pendampingan termasuk membantu mengakses Ijin Usaha melalui OSS bagi yang belum bisa mengoperasionalkan sendiri, selain itu bisa meminta layanan tersebut kepada Perijinan yang ada di Mall Satu Atap depan Alun alun Trumojoyo
“Jadi yang mau dibuatkan Ijin Usaha berupa NIB, ayo kita bantu,” ujar Faisol Muttaqin SH
Menurutnya, sudah berkali kali menegaskan Ijin Usaha itu tidak ada kaitannya dengan perijinan untuk berjualan di dalam Alun alun Trunojoyo sembari menjelaskan manfaat memiliki Ijin Usaha
Ditambahkan, pasca sekembalinya PKL tersebut, Ia mengaku di telepon koleganya di Mall Perijinan bahwa dengan keinginan yang sama PKL tersebut bergeser ke Mall Perijinan
Menanggapi permasalahan tersebut Nurul Hidayat Ketua LSM Garda Kawal Sampang (GKS) menyayangkan adanya miskomunikasi yang terjadi
Menurut Nuŕul Hidayat selasa 22/11 seharusnya dalam melakukan Operasi apapun Satpol PP Sampang menurunkan personel yang paham dengan maksud dan tujuan yang akan dilakukan
“Minimal ada briefing jangan melontarkan kalimat yang tidak dipahamii, apalagi saat berhadapan dengan massa,” tuturnya
Diungkap, kegiatan melibatkan massa memang tidak mudah tetapi harus jadi pembelajaran bahwa dalam melakukan Operasi tidak hanya sekedar mampu dalam hal Penertibannya tapi dibutuhkan personel yang mampu juga melakukan komunikasi yang sejuk dan tidak berpotensi menambah permasalahan baru
Karena kesalahan penyampaian itu dapat fatal dan berpotensi membenturkan dengan pihak lain, sehingga dapat berakibat makin terkuaknya terkait ketidak kompakan antar OPD karena faktor Ego Sektor atau Ego antar Dinas
Sayangnya hingga berita ini dinaikkan Drs Suryanto MM selaku Kepala Satpol PP belum memberikan klarifikasi. (HK)












