
KAB. CIREBON,-targethukum.com
Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FORMASI) Cabang Cirebon mengaku merasa kecewa dengan sikap responsif dari jajaran Kementerian Agama (Kemenag) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengenai sikap ketidak bersediaannya untuk hadir pada acara Webinar dan Diskusi Publik yang Formasi adakan dalam rangka untuk membedah hal transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah Ibtidaiyah TA 2017-2018.
Padahal notabene saat ini, persoalan tersebut tengah berada dalam bidikan dan pengawalan FORMASI khususnya terkait dalam hal penanganan kasusnya oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. Sehingga kasus dugaan Korupsi yang di lakukan oleh Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) dan seluruh Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Cirebon itu, jadi terkesan semakin gelap dan menunjukkan adanya ketidak-transparanan dalam proses penanganannya. Dengan kata lain, dapat di katakan kalau ada upaya penggelapan oleh para pihak didalam proses penanganan hukumnya.
Pasalnya, dari jadwal audiensi pada tanggal 08 Desember 2022 hingga sampai hari ini Senin (12/12-2022), tidak ada responsif positif dari pihak Kemenag juga Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Tentu saja hal ini jadi terkesan, kalau para pihak tersebut sengaja tidak berkenan untuk hadir dalam webinar guna membedah transparansi dan juga akuntabilitas pengelolaan Dana Bos Madrasah Ibtidaiyah TA 2017-2018 dan alergi untuk dilihat dari sudut perspektif atau sudut pandang ilmu pengetahuan.
Akibat sikap responsif tak beretika dari para pihak yang diminta audiencenya oleh aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FORMASI) itu, akhirnya menimbulkan rasa kekecewaan dan tanda tanya atas gagalnya acara webinar tersebut.
Rizki Akbarianto selaku ketua Formasi Cirebon saat dikonfirmasi mengaku sangat kecewa dan menyatakan kalau hal ini telah menyulut emosional para aktivis. Sehingga jadi memunculkan pertanyaan; bagaimana cara penegak hukum (Kejari Kab. Cirebon) melaksanakan sumpah serapahnya dalam proses melakukan penegakan hukum, serta begitu pula dengan lembaga moral Kementrian Agama Kabupaten Cirebon yang terkesan acuh dengan problematika yang sedang berlangsung ini.
Akbar juga menegaskan; pertama, bahwa dengan tidak adanya penetapan tersangka oleh pihak Kejari Kabupaten Cirebon terkait Korupsi Dana BOS MI tahun anggaran 2017-2018 Ini, jelas menandakan tidak adanya penyelidikan yang menyeluruh terhadap pihak Kemenag Kabupaten Cirebon, Lembaga KKMI, dan setiap Kepala Sekolah MI.
Kedua; dalam pengelolaan Dana BOS MI, disebutkan tidak dibenarkan adanya pihak lain yang ikut terlibat, hanya kepala madrasah dan komite sekolah saja yang mempunyai otoritas dalam mengelola Dana Bos sebagaimana tertuang dalam juknis Dirjen Pendidikan Islam No. 7381 dan No. 41 Tahun 2018. Namun faktanya, yang terjadi justru berbanding terbalik dengan aturan tersebut. Kemenag dan Kepala Sekolah MI melalui Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) malahan membuat kesepakatan tentang pengadaan soal soal Ujian.
Selain daripada itu, berdasarkan keputusan ketentuan juknis Dirjen diatas, Kemenag Kabupaten Cirebon seharusnya turut bertanggungjawab dalam dugaan korupsi dana BOS MI tersebut. Dari dasar itu, maka semua ini sudah jelas ada permainan yang dibuat secara struktur, sistematis, dan massif.
“Maka dalam rangka mengawal problematika ini sampai tuntas ke akar akarnya, kami mahasiswa akan melakukan Aksi demonstrasi sebagai bentuk refleksi fundamental terhadap penegakan hukum yang anomali dilakukan oleh Kejari Kabupaten Cirebon dan juga adanya dugaan perbuatan Tipikor yang sangat rapih didalam tubuh Lembaga KKMI serta Kemenag Kabupaten Cirebon yang notabene memiliki status penyandang moral bangsa,” papar Akbar.
Selain itu, Ketua Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FORMASI) Kabupaten Cirebon itu juga menegaskan, kalau dia akan segera melakukan aduan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, terutama kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was) di kantor Kejaksaan Agung terkait adanya dugaan pelaksanaan penanganan kasus yang terkesan tidak beretika dan juga tidak transparan oleh para pihak kejaksaan tersebut. Bahkan Akbar menyebutkan, kalau ada unsur untuk membuat dia dan kawan-kawan Aktivis sulit mendapatkan akses agar bisa mengkonfirmasi pihak-pihak terkait lainnya di Kejari Kabupaten Cirebon itu.
Untuk memastikan kebenarannya, TargetHukum akan coba melakukan konfirmasi dan klarifikasi pada pihak-pihak terkait tersebut. Sementara itu, saat dimintai konfirmasi oleh awak media, pihak dari Kemenag dan Kejaksaan Negri Kabupaten Cirebon dikatakan belum bisa untuk memberikan tanggapan. Atas hal ini, tentunya pihak yang berkompeten patut untuk segera menyikapinya. (FC-Goes/As)












