Program Pemerintah “SANTUNAN BAGI KELUARGA KORBAN MENINGGAL DUNIA AKIBAT COVID-19”

 

Karawang, targethukum.com

Program pemerintah untuk memberikan bantuan berupa Santunan Untuk Keluarga Korban Meninggal Covid-19 guna meringankan beban ekonomi dan bentuk perhatian pemerintah kepada keluarga korban.

Program tersebut sebenarnya sudah berjalan sejak dikeluarkannya Surat Edaran Kementerian Sosial nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 dan berlaku diseluruh wilayah kota dan kabupaten di Indonesia tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia
Akibat Covid-19. Dengan besaran jumlah santunan Rp. 15jt/per-ahli waris dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan. Adapun kapan pencairannya tergantung KEMENSOS (Pusat) sedangkan Dinas Sosial diwilayah kota dan kabupaten hanya memberikan rekomendasi (mendata), sedangkan sumber dana tersebut berasal dari anggaran APBN.

Kabupaten Karawang pun termasuk dalam katagori yang mengkhawatirkan dalam jumlah korban meninggal akibat pandemi Covid-19. Tercatat 81 orang meninggal (Sumber: IG SATGAS COVID-19 kab. Karawang, 18/11/2020). Oleh sebab itu pemerintah kabupaten Karawang melalui Dinas Sosial sigap dalam menangani santunan ini.

 

Berikut wawancara Wartawan Target Hukum via Whatsapp dengan Dani Sonjaya.A.ks.MM. jabatan Kasi Perlindungan Sosial Korban Bencana.

Ijin pak Danson (Sapaan akrab untuk pak Dani-red) …. Saya ingin release berita, berkenaan dengan Santunan. Mohon dijawab pertanyaan-pertanyaan kami. (Target Hukum)

Apa tanggapan bapak berkaitan dengan SANTUNAN UNTUK KELUARGA KORBAN MENINGGAL DUNIA BAGI WARGA KABUPATEN KARAWANG?

Santunan bagi warga yg meninggal dunia karena Covid-19 adalah program dan kebijakan dari Pemerintah Pusat dan ditunjuk melalui Kementerian Sosial sebagaimana Edaran Kementerian Sosial RI tentang Pemberian Bantuan Hibah bagi WNI yg wafat akibat Pandemi Covid-19 dan berlaku di seluruh Indonesia

Adanya keterlambatan, dalam penanganan proses santunan itu, kenapa?

Proses pengajuan bantuan hibah ini harus sesuai dengan Persyaratan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemic Covid19 melalui Dinas Kesehatan
Pengajuan yg sudah lengkap harus diajukan melalui Dinas Sosial Propinsi Jawa Barat, untuk diverifikasi kelengkapannya untuk kemudian dikirim ke Kemensos RI
Jumlah pengajuan bantuan hibah ini di Kemensos sudah maksimal sehingga proses berikutnya oleh Tim diverifikasi kembali kelayakannya dan karena cakupannya seluruh Indonesia maka perlu kehati-hatian dan waktu yang cukup lama agar dapat dipertanggungjawabkan oleh Kemensos

Apa harapan/saran dari bapak terhadap masyarakat kabupaten Karawang berkaitan dengan pandemi Covid-19? Karena kabupaten KARAWANG termasuk dalam zona Merah.

Mohon agar kita semua disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan, yaitu :
Memakai masker, jaga jarak aman, hindari kerumunan, olahraga yg cukup serta menjaga kesehatan melalui pola makan yg baik dan menjaga pola istirahat yg baik pula.
———
Demikianlah wawancara wartawan Target Hukum dengan pihak DINSOS kabupaten Karawang.

(Biro Karawang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *