Ada Oknum Wartawan Mengatasnamakan PWI DKI Jaya di PN Klas 1 A Tangerang
Tangerang,targethukum.com
Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A yang seharusnya pada hari ini Kamis, 23 Juli 2020 sekira pukul 13.00 WIB menyidangkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Yogi, Cs untuk membacakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Purwanto, SH kembali ditunda dengan alasan pemberkasan belum lengkap, Kamis, (23/7/2020).
Sempat terjadi selisih paham antara beberapa orang jurnalis yang sedang meliput dengan oknum wartawan yang mengatakan dari media Metroxxx.Com, saat ditanya lebih dalam, Dia mengatakan tidak aktif lagi di media Metroxxx.Com. Dinilai ada kejanggalan akhirnya oknum yang menyebut wartawan tersebut menunjukkan kartu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jaya yang masa berlakunya habis tahun 2019.
“Kami akan menanyakan ke kantor media dimaksud untu yang Mengatasnamakan PWI DKI Jaya,” ujar Arman Dewan Kehormatan PWI DKI Jaya melalui sambungan telpon.
Agenda yang seharusnya hari ini Kamis, 22 Juli 2020 pembacaan tuntutan dari JPU atas kasus dugaan penipuan 372 dan 378 KUHP dengan terdakwa Yudo, Firman, Nasar, dan Mardi kembali ditunda Minggu depan, hal ini dikatakan Eko Purwanto, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dikonfirmasi di ruang sidang IV Pengadilan Negeri Kelas I A Tangerang. Kamis, (23/7/2020) sekitar pukul 14.15 WIB.
“Karena belum lengkap maka, kami tunda,” ungkap JPU. Kamis, (22/7/2020).
Kuasa Hukum Terdakwa Ferry,SH melalui Posbakum mengungkapkan, seharusnya surat PELAPORAN di Kepolisian terhadap Yogi, Cs tidak bisa melalui surat KUASA, hal ini dikatakan saat dikonfirmasi di PN Klas 1 A TANGERANG.
“Banyaknya kejanggalan, dari mulai surat pelaporan dari pihak Kepolisian. Maka kami berusaha semaksimal mungkin menegakkan keadilan di PN Klas 1 A Tangerang,” ucapnya.
Lanjut dikatanya agar warga masyarakat khususnya warga Tangerang percaya PN Klas 1 A Tangerang memiliki intergritas untuk menegakan keadilan dan terwujudnya di Kota Tangerang. Yang bersalah itu salah dan yang benar itu harus diputuskan oleh majelis hakim yang menyidangkan Yogi, Cs.
“Mohon untuk kasus ini jangan dibesar-besarkan.” Pungkas JPU.
A.Rudiyanto