News  

Aplikasi LAPOR! Segera Kembangkan Fitur Baru Terkait Penanganan Covid-19

Aplikasi LAPOR! Segera Kembangkan Fitur Baru Terkait Penanganan Covid-19

JAKARTA,targethukum.com

Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) menyiapkan fitur khusus serta standar operasional prosedur (SOP) untuk mendukung percepatan penanganan wabah Covid-19. Sejak bulan Maret 2020, lebih dari 1.500 laporan terkait Covid-19 masuk ke aplikasi LAPOR! yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Kami akan buat SOP khusus terkait laporan Covid-19. Lain dari SOP yang biasa,” Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin, dalam _video conference_ Tindak Lanjut Pemantauan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Berdasarkan Platform Nasional LAPOR! Tahun 2019, Senin (27/04).

Dengan fitur itu, pendistribusian laporan kepada instansi terkait lebih cepat. Kecepatan distribusi laporan menjadi kunci tindak lanjut laporan dari masyarakat. Jika sebelumnya laporan pada aplikasi LAPOR! masuk melalui admin nasional lalu diteruskan ke instansi terkait, dengan fitur ini laporan langsung disampaikan ke pejabat berwenang di instansi terkait.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 62/2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), admin nasional melakukan telaah dan verifikasi laporan paling lama tiga hari kerja. Kemudian instansi terkait laporan tersebut juga melakukan telaahan selama 3 hari. Jadi, dengan pengembangan fitur ini, ada enam hari kerja yang dipangkas.

SOP terkait Covid-19 dalam aplikasi LAPOR! sedang dalam penyusunan antara Kementerian PANRB, Ombudsman RI, Kantor Staf Presiden (KSP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Ini memerlukan kerja sama yang baik, memerlukan kerja keras kita semua,” ujar Imanuddin.

Dalam _video conference_ itu juga dipaparkan mengenai laporan tindak lanjut pengelolaan LAPOR! dari berbagai instansi pemerintah selama 2019. Hasilnya, 83 persen kementerian telah selesai melakukan laporan tindak lanjut. Sebesar 3 persen dalam proses, 1 persen belum terverifikasi, serta 13 persen belum ditindaklanjuti.

Sementara untuk lembaga pemerintahan, 80 persen lembaga telah melakukan laporan tindak lanjut pengelolaan LAPOR!. Sementara 13 persen belum melaporkan tindak lanjutnya, 4 persen belum terverifikasi, serta 3 persen masih dalam proses tindak lanjut.

Ada tujuh poin tindak lanjut yang diharap dilaporkan kepada Kementerian PANRB. Tindak lanjut itu adalah penetapan Surat Keputusan pengelolaan LAPOR!, melakukan evaluasi kinerja admin dan pejabat penghubung secara berkala, melakukan verifikasi dan memberi tindak lanjut atas laporan yang belum selesai, penyusunan SOP pengelolaan pengaduan dan rencana aksi 2020, menjaga kualitas tindak lanjut, memanfaatkan data pengaduan sebagai dasar perbaikan pelayanan, serta melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.

(Red/HUMAS MENPANRB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *