Targethukum.com, Tangerang, 06 April 2020 – Pembebasan warga binaan ini sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Aturan ini tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Pembebasan warga binaan ini diselenggarakan di Aula Kunjungan Lapas Kelas 1 Tangerang dan dipimpin langsung oleh Kalapas Jumadi didampingi jajaran struktural dan tim kesehatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang.
Hari ini sudah dibebaskan sebanyak 23 orang dan jumlah yang sudah dibebaskan mulai dari hari pertama adalah 166 dari target 172 Warga Binaan. Pembebasan ini bertahap dari 1 April hingga tanggal 7 April 2020 mendatang. Adapun syarat Warga Binaan untuk bisa menjalankan Program Asimilasi dirumah adalah hukuman Pidana Umum dan Narkotika dibawah 5 tahun
Sama seperti hari sebelumnya, mereka yang akan di bebaskan dari Lapas Kelas 1 Tangerang wajib cek kondisi kesehatannya terlebih dahulu oleh tim Dokter Lapas. Bila suhu tubuh normal dan tidak ada gejala demam, pilek atau batuk akan dipersilakan pulang ke rumah dan diberi surat keterangan sehat.
“Kami juga selalu menekankan para Warga Binaan yang akan bebas untuk tetap menjaga kebersihan badan serta mengisolasi dirinya sesampainya di rumah masing-masing dan tidak kemana-mana dahulu demi memutus rantai virus corona.” Ujar Jumadi (Red)