Karawang||Targethukum.com-
Beredar isu tentang dugaan pungutan pembohong (pungli) di destinasi wisata Pulo Putri Desa Segarajaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Isu ini menuduh pihak Kecamatan sebagai pelaku pungli, Selasa (16/04/24).
Plt Camat Batujaya, Irlan Suarlan, dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, tidak ada praktik pungli yang dilakukan oleh pihak kecamatan, sebagaimana yang disampaikan dalam informasi yang beredar di media sosial.
“Sebelum Hari Raya Idul Fitri, kami memberikan masukan kepada Pemdes Segarajaya, Bumdes, dan panitia pengelola Pulo Putri. Dalam pertemuan tersebut, kami hanya memberikan saran agar pelayanan publik sesuai harapan,” ujarnya.
Meskipun demikian, pihak Kecamatan tetap menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan memberikan kenyamanan kepada para pengunjung. “Kami menekankan bahwa Pulo Putri harus tetap menjadi destinasi wisata yang aman dan ramah bagi semua pengunjung,” tambahnya.
Selain itu, ia menyatakan bahwa dugaan pungutan pembohong yang dilakukan pihak desa akan melakukan pencarian untuk kebenarannya.
“Kita akan memeriksa kebenarannya. Jika terbukti adanya pungutan pembohong, akan dilakukan evaluasi terhadap pengelolaan destinasi wisata Pulo Putri,” tegasnya.
(Biro Karawang/Amo )