Begini Komitmen Dan Rangkaian Kegiatan Kejari Sampang, Dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024

SAMPANG, Targethukum.com – Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2024 menjadi perhatian bagi jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Madura Jawa Timur✓Bentuk perhatian dan komitmen Kejari Sampang dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 diungkap Fadilah Helmi SH MH Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dalam press release di Kantor Kejari setempat senin 9/12

Didampingi Kasi Intel, Kasi PABB/Plt Kasi Pidsus, Kasi Datun dan Kasi Pidum, Fadilah Helmi SH MH mengungkapkan pada Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 mengusung tema “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju”, tema tersebut merupakan Asta Cita Presiden RI melalui tujuan yang selaras dan mempunyai nilai sangat penting untuk memperkuat komitmen dari seluruh elemen dalam memberantas korupsi dalam mewujudkan kondisi terbebas dari korupsi menuju Indonesia Emas tahun 2045

Disebut, dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2024 Kejari Sampang melakukan berbagai rangkaian kegiatan seperti Upacara Peringatan Hari Korupsi Sedunia tahun 2024 di halaman kantor Kejari yang diikuti seluruh Pegawai dan selaku Inspektur Upacara (Irup) Fadilah Helmi SH MH

Kemudian melakukan Sosialisasi Pencegahan Korupsi dengan tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa” di Pendapa Bupati yang diikuti Kepala Desa serta Perangkat di 180 Desa dan 6 Kelurahan se Kabupaten Sampang yang diisi pemateri Fadilah Helmi SH MH Kajari Sampang yang didampingi Diecky EK Andriansyah SH MH selaku Kasi Intel Kejari, Pemberian bunga dan stiker di jalan Protokol, OPD seperti Dishub dan Disdik yang dilakukan Kejari Sampang beserta Staf

Lebih lanjut disampaikan, Kejaksaan Republik Indonesia yang mempunyai peran penting dalam penegakan hukum harus mampu menangkap asa dan harapan masyarakat yang mendambakan Pemerintahan yang bersih, untuk mewujudkannya diperlukan upaya terus menerus dalam meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara dengan bertindak secara profesional maupun proporsional serta selalu berpedoman pada azas dan ketentuan Undang Undang yang berlaku

Adapun bentuk komitmen pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024,pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Tersangka Mohammad Johar Kepala Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran Bantuan Sosial BLT DD tahun 2020 di Desa Gunung Rancak

Ditambahkan, dengan dilaksanakannya rangkaian Hari Anti Korupsi 2024 Kejaksaan hadir ditengah masyarakat sebagai tauladan dan figur yang memiliki konsistensi serta integritas yang mumpuni dalam proses pemberantasan korupsi, terus berkarya untuk Bangsa dalam pemberantasan praktik praktik korupsi di Negeri ini. (HK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *