News  

Bersama Kadivpas Banten, Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang Beri Pengarahan Kepada Mahasiswa Kampus Kehidupan

Bersama Kadivpas Banten, Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang Beri Pengarahan Kepada Mahasiswa Kampus Kehidupan

Tangerang,targethukum.com

Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang (Lapas Pemuda Tangerang), Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang juga menjadi salah satu cagar budaya di Kota Tangerang, hari ini memberikan pengarahan kepada seluruh mahasiswa Kampus Kehidupan. Kegiatan ini dilakukan bersamaan dengan kunjungan kerja dari Marselina Budiningsih selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten (Kadivpas Banten) beserta jajaran. Kunjungan ini diterima langsung oleh Supriyanto selaku Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Senin (15/6).

Pengarahan tersebut diberikan oleh Ibu Kadivpas Banten dan Kalapas Pemuda Tangerang. Dalam pengarahannya, Ibu Kadivpas Banten mengingatkan para mahasiswa agar terus belajar dengan penuh semangat tinggi. Selain itu, beliau juga mengajak para mahasiswa untuk menjadi agen perubahan. Sehingga diharapkan bisa mengubah citra WBP yang selama ini negatif bisa menjadi lebih baik lagi.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II A Tangerang, Supriyanto mengatakan “Mudah-mudahan para mahasiswa kampus kehidupan tetap bisa bersemangat dan bisa mempertahankan nilai yang sudah dicapai saat ini.” Kalapas Supriyanto juga berharap bahwa seluruh mahasiswa bisa mengikuti kegiatan perkuliahan dengan sungguh-sungguh. Harapannya agar para mahasiswa bisa meraih harapan yang telah disematkan pada mereka.

Kampus Kehidupan merupakan program perkuliahan sarjana (S1) bagi Narapidana di Lapas Pemuda Tangerang, hasil kerjasama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Universitas Islam Syeikh Yusuf Tangerang (UNIS). Kampus Kehidupan sendiri diikuti oleh sebanyak 33 orang narapidana perwakilan dari 33 propinsi di Indonesia. 33 orang narapidana tersebut kini sedang menempuh pendidikan di Fakultas Hukum UNIS selama 4 (empat) tahun sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk Program Sarjana (S1).

Kedepannya, para narapidana terpilih ini tidak hanya menerima pendidikan sarjana saja, tetapi juga akan mendapatkan pendidikan profesi advokat, sehingga lahirlah advokat-advokat yang berasal dari Warga Binaan Pemasyarakatan.

Rudiyanto/Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *