Lapas  

CEGAH RESIKO RESIDIVISME, RUTAN BANGIL BEKERJASAMA DENGAN BAPAS 1 MALANG

PASURUAN, targethukum.com – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil bekerja bersama dengan Balai Pemasyarakatan Malang melaksanakan penelitian kemasyarakatan asesmen penurunan tingkat resiko residivis sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Senin (11/12/2023)

Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual zoom di ruang registrasi Rutan Bangil. Kegiatan ini juga dilakukan sebagai persyaratan untuk pemberian hak warga binaan seperti pembebasan bersyarat dimana hak tersebut dapat diperolah apabila narapidana sudah menunjukan perilaku dan penurunan nilai tingkat resiko.

Kepala Rutan Kelas IIB Bangil, Bhanad Shofa Kurniawan menjelaskan kegiatan ini dapat mengoptimalkan pembinaan warga binaan di Rutan Bangil secara objektif dan valid dalam mendorong perubahan perilaku dan penurunan tingkat resiko narapidana.

rud/red

JATIM PASTI HEBAT

Creator & Editor : Ahmad Bagoes

Best Regard
Humas Rutan Kelas IIB Bangil

@kemenkumhamri
@kumhamjatim
@ditjenpas
@kumhamstory
@diary_kemenkumham
@kemenpanrb
@kumham_pasti
@infobangilku
@bangilterkini
@seputar_pasuruan
@pasuruaninfo
@wartabromo
@rbkunwas
@ombudsmanri137
@kemenkominfo
@bhanadshofa
@bang_adie
@ahmdbagoes

Rutanbangil

kemenkominfo

2024wbk

kemenkumhamRI

yasonnalaoly

kemenkumhamjatim

kakanwilkemenkumhamjatim

Heniyuwono

kominfo

Bangil

infopasuruan

pasuruan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *