Dakwaan JPU Tidak Terbukti,Agus Butarbutar Harus Bebas Murni Berdasarkan Fakta Dan Para Saksi
Jakarta,targethukum.com
Ungkapan Agus Butarbutar dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Rabu, 22 April 2020, “Saya sangat menyesal dan ampun karena disekolahkan orang tua sampai sarjana bukan untuk dipenjara dan Saya menyatakan tidak pernah memalsukan surat pernikahan Juniar alias Vero dengan Basri Soedibyo,” ujar Agus Butarbutar menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Agung Purbantoro SH MH saat persidangan telecoference.
Selain pengakuan Agus Butarbutar bahwa tidak pernah melakukan pemalsuan surat nikah, para saksi termasuk dari JPU dan dari terdakwa memberikan keterangan di persidangan, sesuai Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan itu juga sama sekali tidak mendukung surat dakwaan JPU.
Jika pada persidangan pidana yang lain, fakta-fakta dan keterangan saksi saling bersesuaian menguatkan surat dakwaan, maka dalam kasus Agus hal tersebut tidak terjadi atau justru kebalikannyalah yang mengemuka. Dengan demikian, walau jaksa tetap menuntut Agus, majelis hakim diharapkan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan hukum. “Tidak ada peran Agus yang jelas dalam kasus itu, maka dia seharusnya dibebaskan,” ujar seorang pencari keadilan yang selama ini tertarik mengikuti persidangan kasus pemalsuan akta nikah itu di PN Jakarta Utara, Jumat (24/4/2020).
Terdakwa Agus sendiri membantah dakwaan JPU Suwartin dalam Pasal 266 ayat (1), ayat (2) jo Pasal 244 KUHP atau memasukkan keterangan palsu pada akta pernikahan antara Basri Seodibyo dengan Juniar alias Vero.
Dalam sidang yang digelar melalui video teleconverence, Rabu (22/4/2020), Agus Butarbutar mengatakan: dirinya menikah dengan Juniar di Singapore pada bulan November 2019 setelah sebelumnya Juniar menjanda setelah suaminya Basri Soedibyo meninggal.
Saat majelis hakim menanyakan Agus Butarbutar kapan bertemu dengan Pdt MH Hosea, Agus Butarbutar menjawab: “Pertama bertemu pada saat mau sidang saksi penetapan PN Jakarta Utara untuk proses pembuatan catatan sipil pernikahan antara Juniar alias Vero dengan Basri Soedibyo,” ungkap Agus.
Kembali hakim bertanya , sejak kapan mulai ketemu Juniar, Agus Butarbutar menjawab lagi : akhir Maret atau awal April.
Siapa yang mengajukan penetapan ke pengadilan, tanya Hakim lagi, Agus menjawab : Juniar.
Penetapan PN Jakarta Utara menyatakan perkawinan sah dan memerintahkan pencatatan pada Dukcapil Jakarta Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU RI No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Perkawinan Juniar-Basri dicatatkan pada negara melalui Dukcapil,” tandas Agus Butarbutar.
Selain itu, Agus Butarbutar juga menyebutkan bahwa sejak Mei 2019, dia dengan Juniar sudah berpacaran dan pergi ke mana-mana selalu berdua. Ke luar kota, ke luar negeri berdua, seolah di mana ada Juniar di situ ada Agus Butarbutar. Demikian juga sebaliknya di mana ada Agus Butarbutar di situ juga ada Juniar.
“Saya bukan kuasa hukum Juniar, Juniar adalah pacar saya, maka ke manapun Juniar pergi selalu saya dampingi. Adapun pembuatan surat kuasa oleh Juniar kepada saya karena ada permintaan dari instansinya sendiri (kantor Juniar).”Tegas Agus Butarbutar.
Selain Hakim, Penasehat hukum Agus, Halim SH juga bertanya, apakah nama Agus Butarbutar ada tertulis sebagai saksi atau sebagai advokat terhadap Juniar, dijawab tidak. Apakah terdakwa juga membayar Pdt MH Hosea ? saya tidak pernah pegang uang apalagi untuk itu.kata Agus Butarbutar
Apakah pekerjaan terdakwa? Saya karyawan dan pengusaha, bukan advokat. Apakah terdakwa pernah mengusai tanah warisan almarhum Basri Soedibyo? Dijawab Agus, tidak pernah karena di atas tanah tersebut dipasang pelang oleh polisi.
Apakah terdakwa yang mengurus akta waris? Dijawab Agus, Notaris Vita, setelah membaca penetapan pengadilan lalu minta dibuatkan surat pengantar RT RW, kelurahan dan diserahkan ke notaris dan notaris buat surat ke Dirjen AHU. Apakah terdakwa pernah membalik nama sertifikat atau menggadaikannya? Agus menjawab; tidak pernah, tetapi sertifikat itu sudah disita Polda dan diserahkan pada Kejaksaan.
Keterangan dua saksi meringankan, Robert Sitinjak SH dan Hotman Siagian SE, berikut saksi mahkota Juniar alias Vero sama sekali tidak mendukung surat dakwaan JPU. Justru saksi-saksi itu merasa heran kalau sampai Agus didakwa melakukan tindak kejahatan.
Saksi mahkota Juniar alias Vero menjelaskan perkawinannya dengan Basri Soedibyo pada tanggal 11 Februari 2017 di Kalingga Raya 12 Perumnas Tangerang yang diberkati Pdt MH Hosea. Bahkan Pdt MH Hosea sendiri menyerahkan surat akta perkawinan itu kepada Basri yang kemudian diserahkan kepadanya untuk disimpan. Juniar menyebutkan bahwa Basri Soedibyo sendiri yang datang ke Pantai Mutiara dan menyerahkan sertifikat tanah asli kepada Juniar sebagai hadiah.
Dengan keterangan Agus Butarbutar dan para saksi yang meringankan Agus Butarbutar dalam sidang tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwartin dinilai tidak dapat membuktikan dakwaannya terhadap Agus Butarbutar dan Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan itu juga sama sekali tidak mendukung surat dakwaan JPU. Yang ada, keterangan saksi saling bersesuaian menguatkan tidak adanya tindak pidana dilakukan Agus Butarbutar.
“Saya berharap dan memohon kepada Majelis Hakim untuk obyektif dalam mengambil keputusan dalam sidang berikutnya, dan Agus Butarbutar terlepas dari dakwaan serta bebas murni.” Ungkap Amran
Dalam menganalisa penyempaian Agus via seluler serta membaca berita di media-media yang aktif mengikuti jalannya sidang Agus dan istrinya Juniar, maka Insyallah dalam bulan Suci Ramadhan ini hakim akan membebaskan Agus Butarbutar dengan murni.
“Saya berkeyakinan bahwa hakim akan adil dalam mengambil keputusan dan membebaskan Agus Butarbutar dari segala dakwaan JPU, serta Agus Butarbutar Bebas Murni.”Urai Amran
Eva/Red