Dalam Rangka Pencegahan Pandemi Covid-19, Lapas Pemuda Tangerang Produksi Masker Secara Mandiri

Dalam Rangka Pencegahan Pandemi Covid-19, Lapas Pemuda Tangerang Produksi Masker Secara Mandiri

Tangerang,targethukum.com

Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang (Lapas Pemuda Tangerang), Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang juga menjadi salah satu cagar budaya di Kota Tangerang, terus berkomitmen dalam mendukung Program Pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia. Salah satunya adalah dengan memproduksi masker secara mandiri.

Inisiasi produksi masker secara mandiri ini diambil karena melihat minimnya stok masker di pasaran. Padahal, Pemerintah, melalui Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 telah memberikan anjuran untuk mewajibkan mengenakan masker saat keluar rumah. Untuk itulah, Lapas Pemuda Tangerang berinisiatif untuk memproduksi masker secara mandiri.

“Kami prihatin dengan minimnya stok masker yang ada di pasaran. Karena meskipun telah membatasi orang asing, masih ada lalu lintas pegawai kami yang tetap bekerja di bawah ancaman tertular Covid-19. Dari sinilah muncul inisiasi kami untuk memproduksi masker secara mandiri,” ujar Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Supriyanto.

Disebutkan bahwa masker kain sudah cukup untuk dipakai guna pencegahan tertular Covid-19, sedangkan masker medis dan tipe N95 khusus untuk tenaga medis. Untuk itu, melalui Seksi Kegiatan Kerja, Lapas Pemuda Tangerang kemudian memproduksi masker kain secara mandiri. Produksinya sendiri mengajak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sebelumnya telah dilatih melalui serangkaian pelatihan kemandirian.

Hingga hari ini, produksi masker kain secara mandiri di Lapas Pemuda Tangerang sudah mencapai 150 masker per hari. Hasil produksinya kemudian disalurkan kepada seluruh WBP – baik yang sedang menjalankan masa pidananya di Lapas Pemuda Tangerang maupun yang akan dan telah bebas, petugas pemasyarakatan di Lapas Pemuda Tangerang, serta masyarakat sekitar.

“Kami bangga kepada WBP kami yang telah sigap dan siap membantu program pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia. Produksi kami memang masih kecil, namun semangat kami sangat besar dalam menghasilkan masker kain yang berkualitas,” kata Kepala Seksi Kegiatan Kerja Lapas Pemuda Tangerang, Ma’ruf Prasetyo Hadianto.

Terus Bergerak, Guna Mencegah dan Menanggulangi Kasus Covid-19

Lapas Pemuda Tangerang juga terus bergerak dalam rangka mencegah dan menanggulangi Covid-19. Berbagai upaya seperti pembatasan kunjungan fisik dan menggantinya dengan kunjungan online lewat video call, sosialisasi, penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer, telah dilaksanakan. Salah satunya adalah dengan melakukan pengeluaran dan pembebasan 286 WBP guna pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Lebih lanjut, Lapas Pemuda Tangerang juga melakukan penyemprotan dan penyediaan bilik disinfektan, pengukuran suhu tubuh, baik petugas maupun WBP, peniadaan sementara kegiatan pembinaan, baik internal maupun yang melibatkan pihak eksternal, termasuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 guna menerima dan memeriksa informasi mengenai penyebaran virus ini di lingkungan Lapas Pemuda Tangerang.
“Kami terus bergerak dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terkait prosedur dan langkah-langkah menghadapi pandemi Covid-19. Kesemuanya tentu dalam rangka mencegah dan menanggulangi Covid-19 di Lapas Pemuda Tangerang,” ujar Supriyanto. “Kesemuanya perlu kami lakukan dalam rangka meminimalisir risiko penyebaran COVID-19 di Lapas Pemuda Tangerang. Karena kesehatan merupakan nikmat yang paling utama dari Allah SWT. dan sudah kewajiban kita sebagai Petugas Pemasyarakatan untuk menjaga kesehatan diri dan terutama, kesehatan para Warga Binaan Pemasyarakatan.”

Eva/Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *