POLRI  

Dapat Laporan Masyarakat,Tim Perintis Presisi Polres Sukoharjo Bubarkan Aksi Balap Liar dan Amankan Motor Berkenalpot Brong

Sukoharjo,Targethukum.com

Menindak lanjuti laporan masyarakat soal aksi balap liar dan kenalpot brong di jalan Ahmad Yani Kartasura,Tim patroli perintis presisi Polres Sukoharjo gerak cepat menindak lanjuti laporan masyarakat. Sabtu 8/2/2025 dini hari. Sedikitnya 18 unit sepeda motor di sita lantaran menggunakan kenalpot brong.

Jalan Ahmad Yani Kartasura sudah sering buat aksi balapan liar,setiap Rabu malam dah Jum’at malam. menindak lanjuti laporan masyarakat tim patroli perintis Polres Sukoharjo merespons laporan masyarakat,Petugas menyisir Jl Ahmad Yani Kartasura, Sukoharjo, yang menjadi lokasi balap liar. Petugas lantas membubarkan aksi kebut-kebutan yang dilakukan para remaja yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan tim patroli perintis presisi melakukan penindakan tegas terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Operasi knalpot brong di Kartasura menjadi tugas kali pertama tim patroli perintis presisi setelah resmi dibentuk di halaman Mapolsek Kartasura pada Jumat (7/2/2025)

Menurut Kapolres, knalpot brong tidak sesuai standar, mengeluarkan suara bising jadi mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengendara lain.

Selain meresahkan masyarakat dan pengguna jalan, aksi balap liar berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, kalau terjadi kecelakaan akan merugikan pengendara lain.

Pelanggaran penggunaan knalpot brong tertulis dalam Pasal 285 ayat (1) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengguna kendaraan bermotor yang masih nekat menggunakan knalpot brong langsung ditindak di tempat.

Patroli keliling tim perintis presisi akan di lakukan seminggu 2 kali di sepanjang jalan Ahmad Yani Kartasura untuk mencegah kejahatan dan aksi balap liar”Kata Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo .

Eva

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *