Derai Airmata Istri Seorang Pendeta Memohon Keadilan Hukum Atas Penahanan Suaminya
Di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Gunungsitoli,targethukum.com
Pdt Opeten Gulo (OG) Alias Ama Yesti (51) dilimpahkan P22 sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Pak, berhubung Lapas Gunungsitoli tidak muat maka penahanan Bapak Pdt (OG) dititipkan di Polres Nias ucap Istri Pdt (OG) yang bernama Ibu Yamifati Zendrato saat disambangi oleh awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara. Senin (22/6/2020).
Lebih lanjut Istri Pdt (OG) menyampaikan permasalahan yang dihadapinya atas tuduhan kepada Bapak dalam perkara tindak pidana “ Penggelapan” 1 unit Mobil Daihatsu Grand Max Nomor Polisi B 2838 PFF atas nama kepemilikan STNK Gereja Bethel Indonesia (GBI) Jakarta Pusat, terkait laporan A/N: Perlindungan Faebuadodo,SPd dengan Nomor polisi: LP/324/XI/2018/NS tanggal 19 November 2018.
Istri Pendeta (OG) menyampaikan bahwa Mobil Daihatsu Grand Max Nomor Polisi B 2838 PFF telah diserahkan ke Polres Nias lengkap dengan berita acara pada tanggal 30 Januari 2019 dan pada tanggal 2 Juni 2020 Pdt (OG) ditetapkan sebagai tersangka.
Ket Foto: Istri Pdt Opeten Gulo dan di dampingi oleh Kuasa Hukumnya.
Dikarenakan persoalaan mobil tersebut telah diserahkan 30 Januari 2019 dan pada tanggal 2 Juni 2020 Pendeta (OG) ditetapkan sebagai tersangka maka Kuasa hukum Bapak Pdt (OG) akan melakukan upaya Hukum Praperadilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan Nomor:3/Pid.Pra/2020/PN.Gst pada hari selasa tanggal 16 Juni 2020 telah terdaftar, dimana perkara praperadilan yang di lakukan oleh Penasehat Hukum tersangka melawan penyidik Kepolisian Negara yang telah di tetapkan pada Hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 pada pukul 10.00 WIB. Berdasarkan relas Rabu (17 Juni 2020).
Namun menunggu persidangan Praperadilan dalam perkara tindak pidana “ Penggelapan” pada Hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 pada pukul 10.00 WIB.
Ibu Yamifati Zendrato mengatakan, sekira pukul 09.00 WIB malam Sabtu surat panggilan dari penyidik langsung di antar ke rumah oleh anggota kepolisian agar tersangka OG hadir pada pukul 09.00 WIB pagi hari Senin tanggal 22 Juni 2020 Bapak Pdt (OG) di panggil ke Polres Nias dan selanjutnya ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk dilakukan penahanan Pak ucap istri Pdt (OG) ke awak media, seraya meneteskan air mata dengan penuh kesedihan.
Pada hal Saya dan Kuasa hukum Bapak Pdt (OG) telah mengajukan Surat Penangguhan Penahanan, namun ditolak, sebagai warga Indonesia yang baik kami tetap mengikuti peraturan yang berlaku, suami saya adalah tulang punggung keluarga, suami saya bukan karena kasus Narkoba, Pembunuhan atau kasus yang memberatkan.
Sebagai istri Pelayan Gereja dari Bapak Pdt OG, saya memohon keadilan Hukum yang seadil-adilnya pada hal Mobil Daihatsu Grand Max Nomor Polisi B 2838 PFF telah diserahkan ke Polres Nias lengkap dengan berita acara pada tanggal 30 Januari 2019 ucap.
Sementara menurut Kuasa Hukum Pdt OG, Elyfama Zebua,SH dkk pada kantor Hukum “Elyder & rekan konsultan hukum yang beralamat di Jl.Teuku Cik Ditiro No.157 Desa Moawo Kecamatan Gunungsitoli mengatakan bahwa, kita telah mengajukan penangguhan atau penggalihan tahanan namun tidak dikabulkan oleh pihak instansi, menurut kuasa Hukum sepertinya ada Tekanan dari Pihak tertentu, Saya tidak bisa mengucapkan tekanannya darimana,
Sebagai kuasa hukum Pdt OG, kita tidak bisa memaksakan kehendak, ibaratnya ini adalah hak instansi terkait, perlu saya tegaskan sepertinya pasal 372 KUHPidana yang di sangkakan kepada OG, tidak memenuhi unsur. namun kita tetap melakukan upaya hukum dalam pembelaan Klein agar persoalan ini cepat selesai “ucapnya.
Diwaktu yang sama, awak media ini mendatangi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Eliksander Siangian,SH diruangannya, terkait persoalan Pdt OG telah kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam rangka proses pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana “ penggelapan”, kita ketahui bahwa Lapas Gunungsitoli masih belum bisa menampung para tahanan, sehingga penahanan Pdt OG pihak kejaksaan telah menitipkan di Polres Nias.
Saya membenarkan bahwa pihak keluarga telah mengajukan permohonan penangguhan, namun bersamaan itu juga dalam P22 penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana “ penggelapan” .
Terakhir Kasi Pidum menyampaikan bahwa mengingat Pdt OG adalah pelayan Gereja, ini akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli, kemungkinan besok atau lusa dan tidak sampai habis 20 hari dan kita tidak memperpanjang dari Pengadilan Negeri agar tidak berlarut-larut sehingga persoalan ini dapat cepat selesai, Ucapnya mengakhiri.
Tim/Red