Desa Sepang Terapkan Qanun Masyarakat Tanpa Masker Dilarang Masuk
Gayo Lues,targethukum.com
Kepala Desa Sepang bermusyawarah bersama Prangkat desa, dan masyarakat Penduduk Setempat tentang pembuatan Qanun penertiban pemakaian masker.
Kepala Desa Sepang, Juandi mengatakan, pada tgl 16 /8/ 2020 beberapa hari yang lalu telah kami sepakati dengan bersama-sama tentang Qanun Desa, yang isinya menerapkan bagi siapa saja masuk kelingkungan desa harus menggunakan masker, bagi yang tidak mengikuti peraturan tersebut dilarang masuk Desa Sepang.
Tujuanya agar desa Sepang Jauh dari Wabah Covid yang saat sekarang ini sedang kita hadapi, untuk itu kami sangat berharap bila masyarakat yang berkunjung kelingkungan Desa kami untuk dapat mematuhinya, dan tidak menabrak peraturan Desa yang telah ditetapkan.
Ini menurut kami langkah yang sudah tepat sehingga masih terhidar dari terjangkit wabah Covid 19, karena kita belum tahu kapan berakhir wabah ini, untuk kami melakukan penerapan pakai masker.
Mudah-mudahan Qanun Desa dapat di ikuti masyarakat maupun pengunjung yang masuk kewilayah Desa Sepang. Kecamatan Blangkejeren Jelasnya.(Zul).