DIRJEN PERUMAHAN DIHARAPKAN DUKUNG DAN AKOMODIR KONSEP 1/2 HARGA RUMAH SUBSIDI APPERINDO BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH(MBR)
Jakarta,targethukum.com
Kebutuhan rumah yang layak huni serta harga yang terjangkau saat ini sangat dinantikan oleh seluruh masyarakat di tanah air .Apperindo(Asosiasi Pengusaha Perumahan Indonesia) menawarkan konsep kepemilikan perumahan 1/2 harga subsidi kepada masyarakat yang ingin memiliki rumah ditengah kondisi dan situasi yang sedang dalam menghadapi masa pandemi ini.
Adapun konsep ini lebih menyasar kepada masyarakat berpenghasilan rendah(MBR),dan juga apperindo menawarkan dan membantu memberikan kemudahan bagi TNI,POLRI,Wartwan /Jurnalis,ASN,pekerja informal serta para pedagang kecil masyarakat lain yang berpenghasilan rendah dan tidak tetap yang selama ini sangat sulit untuk mendapatkan kredit kepemilikan rumah (KPR).
Bagi masyarakat yang selama ini sulit untuk mendapatkan fasilitas kredit tersebut dengan adanya konsep ini tentunya sangat menyambut gembira program dari Apperindo tersebut.Tentunya bukan hanya masyarkat saja yang sangat mendukung dan menyambut baik konsep Apperindo ini tetapi pihak terkait dalam hal ini DIRJEN PERUMAHAN yang merupakan salah satu pihak yang mewakili pemerintah dalam mewujudkan program dan kebijakannya dalam pengadaan perumahan layak huni bagi seluruh rakyat Indonesia sudah seharusnya mengapresiasi ,mendukung serta mengakomodir konsep yang sangat baik ini,
menjadi konsep yang lebih bersifat nasional .Dalam hal konsrp kepemilikan rumah murah 1/2 harga subsidi ini Apperindo menawarkan konsep kemudahan bagi masyarakat dengan cara KPR subsidi dan KPR Komersil.
Hal besar yang di harapkan dari konsep ini adalah adanya solusi bagi masyarakat untuk dapat memiliki rumah hunian yang layak dan terjangkau yang sekecilnya rumah type 36 yang adalah masyarakat yang pendapatannya terbatas diantaranya yang yang berpenghasilan tidak pasti dengan maksimal hanya Ro.3.000.000 perbulan dan dari sisa penghasilan untuk membayar angsuran hanya Rp.750.000 perbulan(apabila (KPR).Adapun konsep ini oleh Apperindo sudah dilaksanakan di 34 propinsi se Indonesia hal ini bertujuan untuk membantu pemerintah dalam program pemerintah dalam bidang pengadaan perumahan seperti program 1 juta rumah yang di canangkan oleh Prediden Jokowi.Okeh sebab itulah diharapkan dukungan dari DIRJEN PERUMAHAN dan pihak terkait lainnya seperti Kementrian PUPR sebagai lembaga penyelenggara dalam bidang oengadaan perumahan di Indonesia.
Untuk itulah dari Asosiasi Pengusaha Perumahan Indonesia(APPERINDO) menawarkan konsep BANGUN RUMAH BANGUN PERUMAHAN,BELI RUMAHNYA SAJA TIDAK PERLU BELU FASILITASNYA seningga dapat menekan harga sampai dengan 1/2 dari harga rumah subsidi tanpa harus mengurangi kwalitas sedikitpun yakni rumah siap huni type 36 walaupun harus di KPR kan hanya dengan cukup angsuran Ro.750.000 perbulan.
Konsep konsep ini akan memiliki banyak nilai positif diantara harga sangat terjangkau ,angsuran yang terjangkau oleh seluruh elemen masyarakat bawah yang berpenghasilan rendah yaitu masyarakat seperti,pekerja informal,karywan honorer,dan pedagang kecil sehingga dapat mewujudkan impian untik dapat memiliki hunian yang layak dan terjangkau.
Demikian konsep 1/2 HARGA RUMAH SUBSIDI ,BANGUN RUMAH DIATAS TANAH SENDIRI,BELI RUMAHNYA SAJA TIDAK PERLU BELI FASILITASNYA oleh Ketum APPERINDO H.KPA TUKIRIN SURYO ADINAGORO,SE.
A.Rudiyant