Dalam menjalankan tugas, wartawan Target Hukum tidak boleh menerima bingkisan dalam bentuk apapun

Ditengarai Bergabung Di DPD KOMANDAN Sampang, Ini Klarifikasi Kades Jrengoan Omben

Ditengarai Bergabung Di DPD KOMANDAN Sampang, Ini Klarifikasi Kades Jrengoan Omben

 

SAMPANG,Targethukum.com –

 

Beredar foto H Ali Mustofa Kepala Desa Jrengoan Kecamatan Omben Sampang Madura Jawa Timur dengan ucapan Selamat Datang atas kunjungan Anis Baswedan ke salah satu Pondok Pesantren

Dalam foto tersebut dibawahnya bertuliskan DPD Sampang dan dijelaskan di atas kanan ada logo Anis Baswedan dengan tulisan Komando Menangkan Anis Baswedan (KOMANDAN) DPD Sampang

Berdasarkan informasi yang dihimpun reporter Targethukum H Ali Mustofa masih menjabat sebagai Kepala Desa

 

Saat dikonfirmasi melalui fasilitas WhatsApp jumat 17/3 terkait boleh apa tidak Kades menjadi Relawan Pemenangan salah satu Tokoh yang digadang gadang menjadi Calon Presiden (Capres), H Tofa menjawab “Sepertinya kalau Relawan Pilpres dan Pemilu tidak boleh”

Namun Ia buru buru menjelaskan, bahwa acara tersebut bukan Kampanye melainkan Silaturahmi dengan Kiayi
“Sebagai Tokoh masyarakat yang hidupnya dilingkungan Santri dan Kiayi, maka saya buat Ucapan Selamat Datang,” ujar H Tofa

Masih menurut H Tofa terkait Relawan, itu masih rencana dan belum dikukuhkan apalagi kunjungan itu bukan Kampanye namun Silaturahmi dengan Ulama
“Insyaalloh bulan Juli nanti akan dikukuhkan, kalau di Pamekasan sudah dikukuhkan,” imbuhnya

Holid Mawardi Kepala Desa Napo Daya Kecamatan Omben yang fotonya terpampang dikiri H Tofa mengaku masa jabatannya tinggal 2 bulan
“Langsung konfirmasi ke H Tofa mas,” tutur Holid Mawardi

Sementara Abdul Azis Agus Priyanto Pemerhati Demokrasi setempat menyebut UU no 6 tahun 2014 pasal 29 huruf (g) tentang Desa yang melarang Kepala Desa (Kades) menjadi Pengurus Partai Politik, dan pada huruf (i) dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam Kampanye Pemilihan Umum dan atau Kepala Daerah

Dilanjutkan Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana tekhnis juga dilarang terlibat dalam Politik Praktis, termasuk juga diatur dalam UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU no 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU no 1 tahun 2015. (HK)

About Redaksi Target Hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Ada Permasalahan Pada Flashdisk, Dishub Sampang Respon Keluhan Terkait Bebunyian Traffic Light

SAMPANG,Targethukum.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang Madura Jawa Timur merespon cepat keluhan masyarakat tentang bunyian ...