Dalam menjalankan tugas, wartawan Target Hukum tidak boleh menerima bingkisan dalam bentuk apapun

Ex. Pengurus dan Pengelola Tuduh RUALB Warga Penghuni Apartment Adalah Upaya Makar. 

JAKARTA, Targethukum.com – Warga Penghuni di Apartemen Mewah di Jakarta Utara kembali menggelar Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) pada Sabtu (18/3/2023). Ini dilakukan terkait adanya Pengunduran diri Pengurus dan Pengawas tanggal 21 Februari 2023 lalu

“Mirisnya ada kesan RUALB ini dihalang-halangi oleh pihak pengurus dalam hal ini Ex Ketua P3SRS (LW). Hal tersebut terlihat dengan dilakukannya penggembokan ruang rapat yaitu Function Room Lantai 7AB, kata Mantan Pengawas PPPSRS, Ronny kepada wartawan.

Diketahui, RUALB sebelumnya sempat ditunda karena tidak mencapai kuorum, adapun agenda RUALB adalah untuk mengumumkan pengunduran diri Pengurus dan Pengawas P3SRS lama dan mengesahkan kewenangan Pelaksana Tugas (CareTaker) serta membentuk POKJA dan PANMUS yang selanjutnya PANMUS tersebut untuk melakukan seleksi dan tugas-tugas lainnya sehubungan dengan pembentukan Pengurus dan Pengawas P3SRS ,termasuk menindaklanjuti proses laporan dugaan penggelapan Dana IPL warga yang dilalukan LW yang notabenenya mantan Ketua P3SRS ke jalur hukum.

“Dalam penggunaan dana IPL warga harusnya tahu setiap ada pengadaan dari mulai dari tender-tender itu harusnya ada di website dibuka secara jelas itu transparan dengan tidak dilakukannya hal tersebut ya saya ga mengerti bahkan yang seperti warga tahu bahwa kami merasa perlu karena memang di dalam wewenang dari pengawas itu terbatas,” tuturnya.

“Jadi yang bisa kami lakukan hanya membuka kepada warga lewat grup-grup itu fungsinya adalah untuk mereka melakukan perbaikan dalam hal transparansi, akan tetapi ternyata malah jadi seperti perang gimana kalau gitu terus,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan, perlu ada aturan baru perihal poin transparansi soal AD/ART. Mengingat, hal itu menyangkut uang warga.

“Salah satu warga berharap pengelolaan ini kedepan agar lebih seprofesional mungkin serta transparan. Di mana pengurus dan pengawas saling bertanggung jawab dan mengontrol pengelolaan yang dilakukan oleh Building Management yang professional juga, sehingga kami warga itu memiliki hunian yang lebih baik serta berharap nantinya kedepan investasi nilai hunian meningkat,” pungkasnya.

Adapun hasil yang diputuskan dalam RUALB ini antara lain :

1.Pembentukan Pokja untuk melanjutkan mengawasi jalannya operasional pengelolaan gedung
2.Melakukan Audit Forensik atas dugaan Penggelapan dalam Jabatan yang dilakukan Ex. Pengurus PPPSRS.
3. Pembentukan Panmus sebagai langkah awal dapat terbentuk P3SRS definitif.

Terkait tuduhan RUALB merupakan Upaya Makar (Pengambil Alihan Secara Paksa) Tim Caretaker menyatakan hal tersebut tidak benar karena sudah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,

“tidak benar kalau RUALB ini di sebut makar karena sebelum kami sudah memberitahukan dan juga mengundang pihak pengurus untuk hadir dan sampai RUALB kali ini kami juga mengundang tapi tetap tidak mau hadir, ujar Ronny dalam konferensi pers dihadapan awak media.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama mantan Bendahara yang diberhentikan Sianny Malvina yang kemudian ditunjuk sebagai caretaker mengatakan,

“pengunduran diri pengurus tidak benar kalau dibilang ada paksaan dan intimidasi , mereka mengundurkan diri secara resmi dan sukarela  kami menerima surat pengunduran resmi itu berikut surat kuasa penunjukan sebagai caretaker jadi dari mana kalau RUALB ini bisa disebut  Makar, “tandas  Vina sapaan akrabnya.

 

Rud/red

About Redaksi Target Hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Ditanya Soal Upaya Suap Kepada Wartawan Oleh Sekcam, Camat Tangerang Pilih Bungkam.

KOTA TANGERANG, Targethukum.com | Saat konfirmasi tentang Proyek pengerjaan rehab ruangan pelayanan Kecamatan Tangerang Kota ...