Dalam menjalankan tugas, wartawan Target Hukum tidak boleh menerima bingkisan dalam bentuk apapun

Gelar Harlah ke-3 LKPASI Tagih Janji Jokowi Terkait Komitmen Pertemuan 2018 Istana Bogor

JAKARTA, Targethukum.com– ||
Mengangkat Tema; ‘Legenda dan Realita Seputar Penyerahan Kedaulatan dan Aset Kerajaan-kesultanan Diawal Proklamasi Kemerdekaan RI ‘ Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LKPASI) di Harlah ke-3 nya baru-baru ini menyatakan sangat serius memperjuangkan hak-hak tanah adat, kesultanan di seluruh Nusantara sehingga memperoleh solusi yang terbaik. Sebagaimana yang telah disampaikan, dan dijanjikan oleh Presiden Jokowi saat pertemuan di istana Bogor.

”Diperayaan hari jadi LKPASI Ke-3 ini, dengan digelarnya simposium dan petisi para Raja, Ratu, Sultan, datuk, Kepala Suku, Kepala Marga, serta kepala persekutuan masyarakat hukum adat diseluruh Indonesia, adalah dengan tujuan untuk mengingatkan kembali janji Presiden Joko Widodo kepada LKPASI yang pernah disampaikan dalam acara pertemuan di Istana Bogor pada tahun 2018,” papar Raja Taliwang, Sultan Sumbawa, Muhammad Sahril Amin.

Dikatakannya, banyak masalah mengenai tanah adat dan kesultanan diseluruh Indonesia. Belum lagi, banyak oknum pejabat negara yang telah memanipulasi sejarah, sehingga membuat runyam bahkan menjadikan penilaian negatif serta menjadi kontroversi pendapat ditengah-tengah masyarakat.

Untuk itulah, ditegaskan oleh Raja Taliwang, Sultan Sumbawa, Muhammad Sahril Amin, bahwa di rangkaian kegiatan hari jadi Ke-3 LKPASI di Jakarta ini, akan menjadi momentum untuk meneruskan perjuangan, dan supaya masalah tanah adat dan kesultanan ada jalan keluarnya. sehingga masyarakat adat, Kesultanan, Kerajaan, Suku Marga dapat hidup dengan sejahtera.

Sementara dikesempatan yang sama, Sekretaris Umum LKPASI, Puan Putri Ruliah mengatakan, bahwa kegiatan peringatan Harlah LKPASI Ke-3 ini, adalah sebagai tindak lanjut dari Pidato Presiden RI Jokowi, yang pada tahun 2018 di hadapan para Raja, dan para Sultan menyatakan; hak-hak Raja, Sultan, dan Pemangku Adat terkait pengelolaan tanah Ulayatnya akan di-akomodir oleh pemerintah, dengan syarat disiapkan dan dilengkapi data-datanya.

“Inilah yang menjadi Dasar Hukum perjuangan LKPASI selama tiga tahun sejak kelahirannyanya di tanggal 23 Februari 2020,” ungkap Puan Putri Ruliah, Kamis (23/2-2023).

Simposium dan petisi juga merupakan wujud tindak lanjut deklarasi dan maklumat bulan Mei tahun 2022 yang lalu, dan Petisi pun telah diterima langsung pihak KSP yang diwakili oleh Ahli utama Staf Presiden DR Ali Mochtar Ngabalin, MA., namun hingga sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.

“Harapan para Raja, Sultan dan seluruh Kepala Persekutuan Masyarakat Hukum Adat yang hadir mengikuti kegiatan adalah dalam perjuangan untuk mengembalikan hak pengelolaan tanah Ulayat kerajaan kesultanan yang dituangkan dalam petisi mendapat perhatian yang serius dari Pemerintah RI,” tegasnya.

Acara Simposium dan petisi LKPASI di perayaan Harlah ke-3 LKPASI itu digelar dari Tgl 22 s/d 24 dengan agenda utamanya adalah pembacaan isi Petisi Raja2 se-Nusantara. Untuk itu, panitia pun mengundang pihak Istana dari Kantor Staf Presiden (KSP) yang kemudian diwakili kehadirannya oleh Dr. Ali Mochtar Ngabalin yang juga pejabat Kantor Staf Presiden (KSP) RI.

Saat doorstop dengan TargetHukum, Ngabalin memaparkan, bahwa hasil komunikasi serta perbincangan dengan para Raja, Ratu dan Pemangku Adat, sudah berjalan dengan baik. Hanya saja, pemerintah harus mempelajari dulu secara matang dan itu dikatakannya butuh proses.

“Saya akan meneruskan amanah Petisi dari para Raja dan Pemangku Adat ini, kepada Deputi Staf Kepresidenan. Semoga nanti semua bisa di rekomendasikan dan di akomodir secepatnya,” ujar Ngabalin didepan awak media.

Ngabalin juga menyatakan, terkait aset kerajaan itu tidak mudah, apalagi dari seluruh Indonesia, dari sabang sampai marauke. Ditambah lagi bahwa LKPASI merupakan lembaga, yang banyak anggotanya. Sedang pemerintahnya hanya satu. Namun begitu, diakuinya bahwa dengan kekuatan kebersamaan dan semangat persatuan para Raja, Ratu, Sultan, Datuk, Kepala Suku, Kepala Marga, Kepala Persekutuan Masyarakat Hukum Adat di seluruh Indonesia, diharapkan nantinya akan membuahkan hasil dari apa yang di perjuangkan.

”Pemerintah sudah merespon apa yang diminta oleh para raja yang tergabung di LKPASI. Aturan sudah dikeluarkan dalam bentuk PP oleh Presiden RI. Semoga nanti bisa direkomendasikan, dan dicarikan jalan keluarnya,” beber Ngabalin.

Perlu diketahui, pertemuan para raja ditengah gelaran Harlah ke-3 LKPASI ini merupakan sebagai langkah tindak lanjut dari pidato Presiden RI Jokowi di Tahun 2018 dan disampaikan kehadapan para Raja dan para Sultan. Jokowi saat itu di dalam pidatonya menegaskan, bahwa; hak-hak raja sultan dan pemangku Adat terkait pengelolaan tanah ulayat, dijanjikan Jokowi akan diakomodir pemerintah, dengan syarat disiapkan kelengkapan data-datanya.

Untuk hal tersebut, pemerintah sendiri telah mengeluarkan, PP Nomor 224 Tahun 1961 yang didalamnya menentukan; bahwa tanah Swapraja diambil alih peruntukannya, dibagi 3 yaitu; kepada pemerintah, masyarakat eks pemilik tanah swapraja yang diambil alih kepemilikannya untuk pemerintah dan masyarakat diberikan ganti rugi yang diserahkan kepada ahli waris/pemiliknya. Kemudian PP No 18 Tahun 2021 membuka ruang, tanah swapraja dikembalikan kepada penerus swapraja dengan syarat dikelolah sendiri.

Simposium dan petisi merupakan wujud tindak lanjut deklarasi dan maklumat bulan Mei Tahun 2022. Acara puncak ulang tahun ini, ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Ketua Umum LKPASI Datuk Juanda dari Deli.

Dikesempatan yang sama, menanggapi pertemuan para Raja, Sultan, Kepala Persekutuan Masyarakat Hukum Adat, Datuk Marajo Andi Rowasi Lipat Kain dari Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan mengatakan bahwa; dengan disatukannya oleh Lembaga Kerapatan Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LKPASI), sudah sepatutnya para pemangku adat, haruslah tahu dengan datuk dari daerah yang lain. Sehingga dapat saling mengenal, satu dengan yang lainnya.

“Jangan ibarat kata; bagai katak dalam tempurung. Kita merasa kita paling hebat, padahal sebenarnya masih banyak dunia diluar kita,” ujar Datuk dari Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan itu.

Sementara terkait hal Petisi yang telah disampaikan dan dibacakan oleh Ngabalin, Datuak Marajo berharap agar ada realisasi yang nyata dari Presiden Jokowi sebagaimana yang pernah dijanjikan sebelumnya di Istana Bogor Tahun 2018.

“Dari Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan, Riau, kami ikut dan hadir dalam pertemuan para Raja, Ratu, Sultan dan para pemangku adat. Tentu saja, kami sangat berharap agar ada hasilnya sehingga para raja dan ratu bisa segera memanfaatkan tanah ulayatnya. Tentunya juga itu akan bermanfaat untuk kepentingan rakyat,” pungkas Datuk Marajo Andi Rowasi.

*(FC-Goes)*

About Redaksi Target Hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Ketum PPWI Sambangi Lapas Salemba Sekaligus Membesuk Alvin Lim

Jakarta, Targethukum.com – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, berkesempatan mengunjungi Lapas ...