KARAWANG | www.targethukum.com –Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (DPD GMPI) Kabupaten Karawang melayangkan ultimatum tegas kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar segera bertindak atas dugaan penyalahgunaan fungsi kawasan di area 3 Bisnis Center Karawang.
GMPI menilai kawasan yang sejatinya diperuntukkan sebagai pergudangan itu telah lama dimanfaatkan sebagai lokasi produksi industri tanpa mengantongi izin perubahan peruntukan. Kondisi tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap peraturan daerah yang hingga kini belum ditangani secara tegas.
Ketua DPD GMPI Karawang, Rahardian Nurdin yang akrab disapa A Ian, menyatakan pihaknya memberi tenggat waktu hingga Rabu, 14 Januari 2026, bagi Pemda Karawang untuk menunjukkan langkah konkret berupa penindakan dan sanksi terhadap pihak pengelola maupun perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
“Kami tidak bicara wacana. Jika sampai hari Rabu tidak ada tindakan tegas, GMPI akan melakukan aksi besar-besaran di lokasi 3 Bisnis Center dan Kantor Pemda Karawang,” tegas A Ian kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Menurutnya, aktivitas produksi di kawasan pergudangan itu sudah berlangsung bertahun-tahun, sehingga tidak masuk akal bila instansi teknis mengaku tidak mengetahui. Ia menilai, situasi ini mencerminkan lemahnya pengawasan sekaligus pembiaran sistematis.
“Operasionalnya sudah lebih dari tujuh tahun. Jadi jangan berdalih tidak tahu. Ini jelas pembiaran. Pemerintah harus berani menegakkan perda, bukan sekadar menjadi penonton,” ujarnya.
GMPI juga menyoroti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Karawang bersama Satpol PP dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Jumat (9/1/2026). Dalam forum tersebut, Komisi III DPRD Karawang secara tegas menyatakan adanya pelanggaran fungsi kawasan.
“RDP sudah menghasilkan kesimpulan yang jelas. Komisi III menyatakan ada kesalahan usaha. Sekarang tinggal dibuktikan, apakah Satpol PP dan Pemda konsisten menegakkan aturan atau justru melindungi pelanggar,” kata A Ian.
Ia menegaskan, GMPI tidak akan berhenti pada forum formal semata. Organisasi yang dipimpinnya berkomitmen mengawal hasil RDP hingga benar-benar ditindaklanjuti di lapangan.
“Kami akan kawal terus. Kalau tidak ada langkah nyata, GMPI akan turun langsung untuk menuntut penegakan hukum dan keadilan,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, dugaan pelanggaran fungsi kawasan di 3 Bisnis Center Karawang mencuat setelah GMPI mengajukan surat audiensi kepada DPRD Karawang dengan Nomor 01/SRDP/DPD-GMPI/KRW/XII/2025. Surat tersebut menyoroti aktivitas sejumlah perusahaan yang diduga mengubah fungsi gudang menjadi lokasi produksi industri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi I dan Komisi III DPRD Karawang menggelar RDP yang dihadiri Ketua DPRD Karawang, Satpol PP, DPMPTSP, Disperindag, DPUPR, pengelola 3 Bisnis Center, PT Wijaya Inovasi Bersama (PT WIB) selaku penyewa gudang, serta perwakilan DPD GMPI Karawang.
Dalam rapat itu, Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indra Setiawan, menegaskan telah terjadi pelanggaran terhadap fungsi kawasan dan merekomendasikan agar Satpol PP segera melakukan penegakan perda serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.
*Red












