Hadapi Krisis Lingkungan Perlu Peran Aktif Milenial

Hadapi Krisis Lingkungan Perlu Peran Aktif Milenial

Jakarta,targethukum.com

Baru beberapa hari yang lalu, di akhir bulan Juni, suhu lingkar Arktik mencapai suhu 38 derajad
Celcius, jauh lebih tinggi dari suhu rata-rata normalnya selama 30 tahun terakhir yaitu sekitar 10-
12 derajad Celcius. Kondisi ini membuktikan pemanasan global terus terjadi, dan generasi milenial
akan menerima akumulasi dampaknya pada masa depan. Milenial perlu menyadari hal ini, dan
perlu lebih aktif untuk turut dalam aksi menghadapi krisis lingkungan saat ini, demikian kata
Mahawan Karuniasa, Pendiri dan Direktur Environment Institute pada acara Ngobrol Aspirasi
Lestari (Ngopi).

Sedangkan Jonathan dari Friedrich Naumann Foundation (FNF) dalam
pembukaannya mengatakan acara ini juga bentuk pembelajaran bagi kaum muda dalam
menyampaikan aspirasi pelestarian lingkungan yang konstruktif.
Diskusi interaktif “Ngopi” diselenggarakan dalam jaringan oleh Environment Institute dengan
dukungan dari FNF, Climate Institute dan Radesa Institute pada Selasa, 7 Juli 2020.

Acara
menyasar para kaum milenial untuk menyuarakan pemikirannya maupun berbagi pengalaman
aksi-aksi pelestarian lingkungan. Para pembicara muda yang hadir yaitu Maghfiroh dari Radesa
Institute, Putri dari Climate Institute, dan Sofia dari Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik,
dengan moderator Billy Ariez dari Environment Institute.

Dampak kerusakan lingkungan, termasuk pemanasan global dan perubahan iklim umumnya tidak
langsung datang, namun baru muncul beberapa tahun kemudian. Bencana banjir dan longsor yang
terjadi saat ini antara lain sebagai akibat kerusakan lingkungan yang terjadi di waktu yang lalu.

Seperti banjir besar khususnya di Jabodetabek yang terjadi pada tanggal 1 Januari 2020 bukanlah
datang tiba-tiba, namun akumulasi dari kondisi ekologis dan meningkatnya cuaca ekstrim.

Generasi muda atau kelompok milenial perlu sadar atas hak untuk memperoleh lingkungan yang
lestari termasuk di masa datang. Hak ini jelas dijamin Undang-Undang Dasar dan menjadi mandat
kepada semua komponen bangsa untuk menjaga lingkungan. Namun sebaliknya, selain sadar atas
hak, kaum milenial juga perlu memahami peran dan kewajiban untuk turut dalam melestarikan
lingkungan hidup,demikian tutup Mahawan.

Eva/Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *