KARAWANG||targethukum.com – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, termasuk di Kabupaten Karawang, muncul persoalan serius terkait hak-hak penyelenggara. Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Tirtajaya, Karawang, mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji mereka yang hingga kini belum diselesaikan.
Salah satu anggota PPS di Kecamatan Tirtajaya, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa gaji mereka masih tertunggak selama tiga bulan. “Kalau untuk gaji KPPS sudah dibayar, tetapi PPS mah belum, Bang,” ujarnya, Selasa (4/12/2024).
Ia menambahkan bahwa terakhir kali menerima gaji adalah untuk bulan September 2024. “Ya, kalau Oktober sampai Desember mah belum. Berarti tiga bulan saya belum dibayar,” tandasnya dengan nada kecewa.
Kondisi ini, menurutnya, berbeda dengan kecamatan lain di Karawang. “Saya mah heran, kok di kecamatan lain sudah semua (dibayar), entah kenapa di Kecamatan Tirtajaya belum,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua PPK Tirtajaya, Muhammad Karyadi, menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh lambatnya PPS dalam mengunggah laporan ke aplikasi Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB).
“Teman-teman PPS Tirtajaya terlambat mengunggah SPJ ke aplikasi SITAB. Sekarang semuanya sudah diunggah, tapi masih ada beberapa desa yang laporannya terdapat kesalahan. Untuk lebih jelasnya, bisa ditanyakan ke bagian keuangan,” jelas Karyadi.
Hadi Ismanto, staf sekretaris PPK Tirtajaya, menambahkan bahwa laporan SITAB untuk bulan Oktober baru selesai 100% hari ini.
“KPU baru bisa mencairkan honor PPS jika laporan SITAB sudah rampung seluruhnya. Keterlambatan Oktober memang karena laporan SITAB yang belum selesai. Namun, untuk November tidak bisa dikatakan terlambat karena kita masih berada di bulan Desember,” katanya.
Hadi memastikan bahwa honor PPS untuk bulan Oktober akan segera direalisasikan setelah laporan SITAB dipastikan lengkap dan tanpa kesalahan. “Kami optimis pencairan akan segera dilakukan,” pungkasnya.
Keterlambatan pembayaran gaji ini dinilai sangat merugikan anggota PPS yang telah bekerja keras melaksanakan tugasnya demi kelancaran dan kondusivitas Pilkada Karawang. Para anggota PPS berharap pihak terkait segera menyelesaikan masalah ini agar mereka dapat menerima apa yang menjadi haknya.
*Amo_