Hukum  

Intervensi Wartawan Saat Bertugas di PN Tangerang, Kuasa Hukum Ferry: Kami Akan Bawa ke Jalur Hukum

Intervensi Wartawan Saat Bertugas di PN Tangerang, Kuasa Hukum Ferry: Kami Akan Bawa ke Jalur Hukum

TANGERANG,targethukum.com

Lagi-lagi Tugas Pokok dan fungsi Jurnalis kembali mendapat intervensi saat hendak melakukan peliputan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, pekan lalu. Rabu 16 September.

Kali ini dialami oleh Ahmad salah satu wartawan media Online dan Cetak Indonesiaparlemen.com.

Ahmad mengatakan, saat itu dirinya bersama rekan-rekan media lainnya ingin melakukan tugas peliputan sebagai jurnalis guna untuk mendapatkan suatu pemberitaan yang berimbang. Namun sangat disayangkan, bukannya mendapatkan pemberitaan akan tetapi mendapat suatu insiden keributan usai persidangan. Rabu (16/9/2020)

Pasalnya, seorang ibu-ibu yang diketahui merupakan pengunjung dari pihak pelapor itu, merasa tidak nyaman dan tidak mau ada kehadiran jurnalis dalam persidangan tersebut, sehingga Ahmad dan beberapa rekan media online lainnya merasa mendapatkan Intervensi.

“Kamu siapa dan dari mana, dari media apa, kalo mau bikin berita harus yang baik-baik ya,”ujar ibu-ibu itu saat dalam ruang sidang yang diketahui bernama Ruth Amelia Siburian.

Tak sampai disitu, merasa belum puas Ruth kemudian mendatangi salah satu wartawan dan kembali mendesak pertanyaan yang sama sehingga terjadi suatu argumen perdebatan.

“Ya sidang ini terbuka untuk umum, anda harus memberitakan berita yang benar. Tetapi, saya mau lihat dulu mana kartu anggotamu
(kartu tanda anggota-red),”ucapnya kepada Ahmad dengan nada tinggi.

Atas permintaannya itu, Ahmad pun menujukkan kartu identitasnya.

“Bagus donk, kita sama-sama fear, Ok. Buat saya kita lebih baik terbuka, berita, berita yang benar dan wartawan ya wartawan ya,”tuturnya usai sidang dihadapan Ahmad dan rekan-rekannya.

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Ahmad dan rekan-rekannya itu melakukan tugas peliputannya dalam perkara dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Lince Linawati dengan Surat Dakwaan dalam Perkara Pidana No Reg Perk: PDM – 445/Tgr/06/2020 dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa.

Menanggapi hal tersebut, Ferry Setiawan,SH selaku Penasehat Hukum dari media online Indonesia Parlemen menegaskan bahwa insiden tersebut akan dibawa ke jalur hukum.

“Ini wartawan saya, maka secepatnya kami akan melaporkan kejadian seperti ini. Dan apa hukuman nya nanti yang dijatuhkan, kita liat perkembanganya. Karena jika dibiarkan begitu saja kebebasan pers ini tidak dapat dirasakan lagi oleh insan Pers itu sendiri,” pungkasnya. Kamis (24/9/2020).

Lebih lanjut Ferry Setiawan,SH menjelaskan bahwa tugas dan fungsi Jurnalis itu mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Ini sudah tertuang sesuai dengan peraturan Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 yang berbunyi :

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),”tegasnya.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *