Hukum  

Jack Lapian Laporkan Dugaan Penipuan Mantan Klien

Jack Lapian Laporkan Dugaan Penipuan Mantan Klien

Jakarta,targethukum.com

Jack Boyd Lapian menerangkan bahwa kasus Penipuan ini bermula dari bujuk rayu, iming-iming dan rangkaian kebohongan yang diduga dilakukan oleh terlapor Titi Sumawijaya Empel karena bujuk rayu meyakinkan serta rangkaian kebohongan.

Berawal dari kasus pemalsuan yang dilaporkan Titi Sumawijaya Empel kepada Terlapor Sdr. Susanto (alm), sejak ditangani Subdit Jatanras Polda Metro Jaya sudah final mengikat dimana vonis majelis hakim pengadilan Jakarta Selatan terhadap anak kandung dari Sdr. Susanto (alm) yang dibalik nama sertifikatnya oleh Sdr. Kevin bersama pamannya Sdr. Timmy dkk sudah ingkrah dan di vonis terbukti bersalah melakukan pemalsuan sertifikat Ruko.

Merasa “tidak puas” Titi Sumawijaya Empel membuat laporan polisi lagi di Bulan Mei 2019 dan kini ditangani oleh Subdit Fismondev Reskrimsus Polda Metro Jaya dengan Terlapor Sdr. Andrew Darwis. LP/2959/V/2019/PMJ.Dit.Reskrimsus. Namun fakta di persidangan Sdr. Andrew Darwis adalah pembeli Ruko yang beritikad baik.

Kasus Penipuan yang diduga kuat dilakukan oleh Titi Sumawijaya Empel selaku Terlapor dalam kasus Penipuan telah dilaporkan oleh mantan kuasa Titi, Sdr Jack Boyd Lapian yang dilaporkan pada tanggal 1 Juni 2020 di Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/3075/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ terkait Penipuan dalam pasal 378 KUHP dimana terlapor melakukan bujuk rayu yang sangat meyakinkan dengan rangkaian kebohongan terkait yang dijanjikan oleh terlapor Titi Sumawijaya Empel sejak Jack Boyd Lapian menjadi kuasa Titi dalam LP/456/I/2019/PMJ.Direkrimum yang sudah final mengikat pidananya di PN Jakarta Selatan, dan LP/2959/V/2019/PMJ.Dit.Reskrimsus, namun faktanya sampai detik ini fiktif.

Kasus ini bermula saat Jack Boyd Lapian menjadi kuasa Pelapor Titi bersama Kuasa Hukum Sdr. Denny Supari SH yang bernaung di dalam Kantor Pengacara Sdr. Ombun Suryono Sidauruk SH dalam kasus laporan polisi oleh Titi Sumawijaya Empel baik yang ditangani Subdit Jatanras Dit. Reskrimum sebagai kuasa mulai tanggal 1 Februari 2019 (sudah ingkrah di pengadilan negeri Jakarta Selatan) dan menjadi kuasa Titi di Subdit Fismondev Dit. Reskrimsus Polda Metro Jaya pada Bulan Juni 2019.

Surat Kuasa ke Titi Sumawijaya Empel dari Kantor Pengacara Sdr. Ombun Suryono Sidauruk SH kepada Titi Sumawijaya Empel tertanggal 31 Mei 2020 telah dicabut surat kuasanya akibat bujuk rayu yang meyakinkan, iming-iming serta rangkaian kebohongannya khususnya soal profesional fee kepada Sdr. Jack Boyd Lapian selaku kuasa yang dijanjikan akan dilakukan secara bertahap, tapi faktanya semua fiktif sampai detik ini, sejak Jack menjadi kuasa baik di Subdit Jatanras Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya yang sudah ingkrah di pengadilan atas terlapor Sdr. Susanto (alm) dan laporan polisi yang ditangani oleh Subdit Fismondev Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Di sisi lain persoalan kasus yang dilaporkan Titi Sumawijaya Empel kepada Sdr. Andrew Darwis dari hasil kajian bersama pakar hukum pidana, lebih tepat kasus ini masuk ke ranah perdata bukan ke ranah pidana. Karena Sdr. Andrew Darwis adalah pembeli ruko beritikad baik dengan Sdr. Susanto (alm).

Sdr Kevin dkk membalik nama sertifikat Ruko di Jl. Panglima Polim Raya Jakarta Selatan yang dipalsukan dan telah membalik nama ke Sdr. Susanto (alm) ayah kandung dari Sdr. Kevin bersama Sdr. Timmy yang juga selaku paman kandung dari Sdr. Kevin bersama oknum2 lainnya.

Dari fakta hukum sesuai putusan vonis majelis hakim pengadilan Jakarta Selatan telah terbukti Sdr. Kevin, Timmy dkk yang “mengolah” semua pemalsuan sertifikat Ruko ini dan kasus pidananya sudah ingkrah.

Sdr. Kevin dkk terbukti bersalah dan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dipidana penjara selama tiga (3) Tahun. Khusus Sdr. Timmy dipidana 3,6 Tahun penjara sejak vonis putusan pengadilan awal Tahun 2020 yang telah berkekuatan hukum/ingkrah.

Kembali ke kasus dugaan pemalsuan dan TPPU yang ditangani Subdit Fismondev Reksrimsus Polda Metro Jaya, Jack merasa diperalat dan dimamfaatkan oleh Pelapor Titi Sumawijaya Empel. Karena Pelapor Titi akan “damai” jika terlapor Sdr. Andrew Darwis membeli Ruko senilai Rp. 55 Miliar.

Sedangkan NJOP Ruko hanya Rp. 14 Miliar. Jika melihat di e-commerce online harga ruko di Jl. Panglima Polim Raya Jaksel tersebut jauh dibawah angka Rp. 55 Miliar yang diinginkan Titi Sumawijaya Empel.

Saya pribadi melihat Titi Sumawijaya Empel mau “damai” tapi orientasinya ke dugaan pemerasan terhadap terlapor Sdr. Andrew Darwis.

Kami percaya pihak POLRI Profesional, Modern, Terpercaya dan bisa mengembangkan kasus dugaan penipuan yang baru dilaporkan Jack Boyd Lapian pada tanggal 1 Juni 2020 ke terlapor Titi Sumawijaya Empel.

“Kita berpegang pada hukum saja,” tegas Jack dalam keterangan tertulisnya.

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *