Tangerang, targethukum.com – Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak turun membantu para pedagang terkait kisruh Pasar Kutabumi, Tangerang.
Polemik Pasar Kutabumi Tangerang sempat memanas hingga terjadi penyerangan terhadap pedagang hingga mengakibatkan sejumlag fasilitas Pasar rusak.
Meski polisi sudah menetapkan Mantan Direktur Operasional Perumda Niaga Kerta Raharja, Toni Wismantoro sebagai tersangka, namun ternyata ada sejumlah pedagang yang juga turut diamankan.
Hal ini yang membuat Kamaruddin Simanjuntak turun untuk membantu pedagang Pasar Kutabumi
Saat ditemui di depan rutan Polresta Tangerang, Kamis (28/12/2023) kemarin, Kamaruddin baru saja mengunjungi Sutiimah.
Sutiimah bahkan ditahan sejak November 2023 lalu.Di dalam rutan, Sutiimah mengaku dirinya tak bersalah kepada Kamaruddin.
Komaruddin lalu menjelaskan terkait masa berlaku surat kepemilikan penempatan los/kios dari Kopperasi Pedagang Pasar Kutabumi (Koppastam) yang sampai 2027.
“Kalau dikatakan tak berlaku lagi itu, maka harus ditangkap yang mengeluarkan surat itu. Tapi ini tidak ditangkap,” kata pengacara yang menangani kasus Brigadir Josua Hutabarat dalam kasus Ferdy Sambo.
Kemudian Kamaruddin juga menyoroti surat dari Perumda yang masanya sampai 2029.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kamaruddin menilai pelapor inisial F salah.
“Kalau misalkan orang ini (pedagang yang jadi tersangka) mau. Bisa dilapor pasal 317 KUHP, 318 KUHP,” ucapnya.
Menurut Kamaruddin, F melakukan perbuatan melawan hukum. Kamaruddin juga menjelaskan terkait jerat hukum yang menimpa pedagang tersebut.
Katanya, polisi salah prosedur.
“Saya tegur tadi penyidik dan kanitnya. Demikian juga kasatnya. Mereka menyadari dan minta maaf. Minta maaf untuk dikeluarkan (Sutiimah) tanggal 3 Januari 2024,” katanya.
Kata Kamaruddin, polisi salah prosedur menuliskan pasal 385 KUHP, memasuki pekarangan tanpa hak, menguasai tanpa hak.
“Saya bilang ada haknya. Tidak memasuki. Kenapa tidak tangkap yang lain? 400 orang padahal di situ. Tangkap yang lain, jangan cuma dia,” sambungnya.
Kemudian, Kamaruddin juga mencermati pasal 160 KUHP dan pasal 167.
Kamaruddin menanyakan siapa yang dihasut oleh Sutiimah.
“Dia bilang menghasut. Pasal 160 KUHP dan 167 KUHP. Oke, siapa yang dihasut sehingga terhasut, merusak. Siapa yang dihasut? Tidak ada. Bukankah kewajiban dia kepada anggota untuk mempertahankan?,” kata Kamaruddin.
Diketahui, Sutiimah menjabat sebagai Ketua Harian di Koppastam.
Kamaruddin menegaskan, Sutiimah yang berpidato membujuk agar para anggotannya, yakni pedagang cerdas, tidak begitu saja digusur-gusur.
“Itu tanggung jawab dia loh.Tadi pak kasat dan pak Kanit sudah menyadari. Mudah-mudahan tanggal 3 nanti dibebaskan,” katanya.
Namun, ia belum bisa memastikan pernyataan polisi tersebut. “Kita lihatlah tanggal 3 Januari 2024,” sambungnya.
Adapun, Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf saat dikonfirmasi Jumat (29/12/2023) belum memberikan tanggapan.
Rud/red
HM