Kapolri dan Jaksa Agung RI, Tandatangani Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, tentang Sentra Gakkumdu Pilkada Serentak 2020
Banten,targethukum.com
Senin, 20 Juli 2020, Pukul 09.00 WIB Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., tiba di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Kehadiran Kapolri hari ini di Bawaslu dalam rangka Melaksanakan Penandatanganan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung RI, tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Acara dimulai dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Pembacaan Doa. Kemudian acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Peraturan Bersama Oleh Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Bawaslu. Setelah menandatangani Peraturan Bersama, kemudian Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Bawaslu melaksanakan foto bersama dengan menunjukkan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu yang telah ditandatangani.
Sebelum memasuki acara sambutan, terlebih dahulu dilaksanakan pertukaran cinderamata dari ketua Bawaslu kepada Jaksa Agung dan Kapolri dan sebaliknya. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Sambutan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., dalam sambutannya Kapolri menyampaikan Tahun 2020 ini adalah pemilukada serentak yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pengalaman kita sudah cukup banyak di sentra gakkumdu, baik secara nasional Pilpres dan Pemilu 2014 dan Pilpres, dan Pemilihan Legislatif serta pemilukada serentak 2019, perbedaannya sekarang kita menghadapi pandemi corona atau Covid 19.
Kapolri menyampaikan dengan adanya penandantanganan peraturan bersama Sentra Gakkumdu ini Sangat bagus karena sebagai wujud negara hadir dalam mengawasi pemilukada yang aman dan damai.
“Pesan saya setelah penandatanganan ini saya minta asops benar-benar menunjuk orang yang punya komitmen dan integritas yang duduk di sentra gakkumdu, dan jangan hanya nama, setelah itu berikan kepastian jika mereka dapat membangun kebersamaan di sentra gakkumdu dan berhasil berikan reward atau penghargaan”Jelas Kapolri.
Kapolri menyampaikan terus memberikan dukungan tanpa payung cadangan kepada Bawaslu. Kapolri juga mengucapkan selamat atas terbentuknya kerja sama ini, Kapolri akan mengecek setiap saat dan supervisi dadakan kepada mereka yang tergabung dalam sentra gakkumdu.
Acara kemdian dilanjutkan dengan Sambutan Jaksa Agung Bapak Dr. H. ST Burhanuddin, S.H., M.M., dalam sambutannya jaksa agung menyampaikan menyambut baik penandatanganan ini, kegiatan ini sangat penting dan strategis dalam landasan bersama menghadapi pemilukada serentak tahun ini.
Jaksa Agung menyampaika seluruhnya yang tergabung dalam sentra gakkumdu wajib untuk bersama sama bergandeng tangan untuk menghadapi pemilukada serentak tahun 2020 ini, apalagi pemilihan saat ini juga bersamaan dengan adanya pandemi covid 19, juga kondisi perekonomian sangat-sangat memprihatinkan, sehingga membutuhkan kerja sama untuk bergandeng tangan.
Sambutan kemudian ditutup dengan sambutan oleh Ketua Bawaslu Bapak Abhan S.H., M.H., menyampaikan bahwa sentra Gakkumdu saat ini Lebih mengutamakan upaya pencegahan dan pengawasan, serta upaya hukum sebagai langkah terakhir.
Namun apabila upaya pencegahan dan pengawasan tidak dapat diatas upaya hukum harus ditegakkan. Oleh karena itu Ketua Bawaslu menyampaikan untuk senantiasa Semuanya bekerja sama dan bersinergi di Sentra Gakkumdu ini.
Adanya penandatanganan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu ini juga didasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan yang ada. Sehingga diharapkan pemilukada Serentah Tahun 2020 ini dapat berjalan dengan aman dan damai.
Dalam acara ini Kapolri Turut Hadir didampingi Oleh Asops Kapolri, Kadiv Propam Polri, Kadiv Humas Polri, Wakabareskrim Polri dan Karo Kerma Sops Polri. Sementara itu Jaksa Agung didampingi Oleh Jampidum dan Koordinator Bidang Pidum. Ketua Bawaslu hadir didampingi oleh seluruh Pejabat dan Anggota Bawaslu.
A.Rudiyanto