BEKASI,-targethukum.com
Ironis memang, saat ditagih tanggungjawabnya lewat aksi demo beberapa karyawan PT Noxindo justeru malah di intimidasi. Bahkan terkesan, 2 Oknum Polisi yang sengaja dipanggil datang untuk menakut-nakuti .
Akhirnya para karyawan PT Noxindo itu pun jadi merasa kecewa atas sikap pelanggan, lantaran sudah dianggap melakukan aksi kegaduhan di lingkungan masyarakat.
Saking takutnya, atas kata-kata yang disebut melanggar peraturan dan di warning agar menagih tidak boleh keras, mereka pun urungkan aksi yang menurut mereka sebagai upaya himbauan penyelesaian pertanggungjawaban kepada pelanggan tersebut.
Meskipun sebenarnya ancaman gulung-tikar akan menimpa PT Noxindo Cakrawala itu lebih menakutkan, pasalnya tentu akan berdampak pada persoalan pembayaran gaji mereka dan juga kebutuhan hidup keluarga yang harus mereka penuhi.
Pihak perusahaan tidak bisa membayar gajih karyawan, ketika ada tagihan macet dari pembayaran pelanggan yang sejak Agustus 2021 atas pembelian kabel listrik senilai 8 Milyar dari kontraktor. Pelanggan tersebut, terkesan tidak mau menyelesaikan tanggungjawabnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, awal mulanya adalah Direktur dari pelanggan tersebut datang ke kantor PT Noxindo Cakrawala sekitar Agustus 2021 dengan dikawal oknum berseragam polisi menggunakan mobil Fortuner polisi menunggu di depan kantor PT Noxindo Cakrawala. Setelah dia menjelaskan kenapa tidak bisa menyelesaikan pembayaran, maka pertemuan itu pun selesai dan dia pun pergi begitu saja.
Setelah berulang kali diminta menyelesaikan tanggungjawabnya tersebut dan tidak juga ada hasil, maka Oktober 2022 Direksi PT Noxindo Cakrawala mengumumkan bahwa gaji para karyawan itu tidak bisa terlaksana pencairannya di bulan ini.
Lantaran oleh karena itulah, maka Karyawan pun berinisiatif lakukan aksi demo agar pelanggan mau melakukan penyelesaian pertanggungjawabannya. Karena, bagaimana pun itu hak PT Noxindo Cakrawala, agar kegiatan kantor bisa hidup kembali dan mereka para karyawan bisa dapat menerima pembayaran gaji mereka.
Akhirnya pada hari Jum’at, (21/10-2022), aksi demo dilaksanakan. Itu pun setelah ijin terlebih dahulu pada pengurus RT 008 RW 017 setempat. Aksi digelar di depan kantor pelanggan yakni PT Semesta Sistem Integrasi di Ruko Sentra Onderdil Blok FB no 81.
Alih-alih menyikapi secara baik para pendemo, pelanggan yang Direktur Utama PT SSI itu bukannya menemui secara dialog, justeru malah marah-marah dan bahkan memanggil dua oknum anggota polisi dari Polsek Pejuang Medan Satria, Kota Bekasi, yang kemudian datang untuk menghentikan aksi demo tersebut.
“Kami dilarang menagih pakai spanduk oleh Polisi yang datang, dan dilarang ambil Foto maupun video”, jelas Erwin yang juga sebagai Manager Umum PT Noxindo.
Menurut keterangan yang lain, oknum polisi tersebut juga menegaskan bahwa; aturan penagihan tidak boleh dengan cara mempermalukan dan apalagi ada tindakan kekerasan. Itu dikatakannya memang berlaku dan ada didalam UU atau aturan. (Memang ada disebutkan dalam peraturannya sbb: Hukum Memviralkan Utang di Media Sosial terkait perbuatan pencemaran nama baik dan/atau penghinaan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE beserta perubahannya.
Secara umum, perbuatan mencemarkan nama baik dan/atau penghinaan dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP. Adapun pasal tersebut mengatur sejumlah ketentuan:
– Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah).
Polisi dalam hal ini menyarankan untuk tidak melanggar aturan, dan mengarahkan agar sebaiknya pihak dari PT Noxindo Cakrawala dapat membawa Perkara tersebut ke jalur Pengadilan saja, sehingga bisa dapat diselesaikan secara hukum.
Namun Erwin sebagai Manager Umum PT Noxindo Cakrawala menyatakan, kalau aksi itu digelar untuk mengetuk pintu hati pelanggan agar berkenan menyelesaikan tanggungjawabnya. Sehingga para karyawan bisa mendapatkan hak memenuhi kehidupan ekonomi rumah-tangganya.
“Upaya hukum pengadilan, membutuhkan waktu lama dan panjang. Sementara, gaji karyawan diperlukan segera di bulan Oktober tanggal 27 ini. Maka ini adalah aksi mengetuk pintu hati, agar Pelanggan bisa menyelesaikan tanggungjawabnya. Selain itu, sepatutnya juga dapat membuktikan, surat resmi tagihan mana yang dia belum dapatkan, dengan kata lain apa buktinya dia benar belum dapatkan dana dari kabel senilai 8 M yang kami kirim.
“Jika seperti itu, akibatnya kantor kami bisa tidak beroperasi dan gulung tikar lantaran kami khawatir dengan adanya Undang Undang terkait aksi karyawan yang meminta penyelesaian tanggungjawab tersebut,” pungkas Erwin.
(FC-Goes)