Kasus Kondensat BP. Migas-TPPI, Ini Kesaksian JK dan Keterangan Terdakwa

Kasus Kondensat BP. Migas-TPPI, Ini Kesaksian JK dan Keterangan Terdakwa

JAKARTA,targethukum.com

Persidangan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Kondensat bagian negara pada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) kepada  PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), dengan agenda pemeriksaan terdakwa Raden Priyono (RP) dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran  BP Migas, Djoko Harsono (DH) telah digelar di Pengadilan Tipikor,  Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2020). RP merupakan mantan Kepala BP Migas. 

Dalam persidangan RP menerangkan, telah menandatangani surat  penunjukan TPPI  sebagai pembeli kondensat (minyak mentah) bagian negara melalui surat Nomor : 0267/BP00000/2009/S2, tanggal 18 Maret 2009 diajukan DH melalui nota dinas untuk ditandatangani RP, dalam nota dinas tersebut DH juga menjelaskan bahwa penunjukan TPPI tersebut telah dibahas dalam rapat-rapat dengan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan serta tim penunjukan kondensat bagian negara di BP Migas yang diketuai Fathor Rahman dan telah diteliti dari aspek hukum oleh Divisi Hukum BP Migas. 

RP dan DH menerangkan bahwa penunjukkan TPPI sebagai pembeli kondensat bagian negara tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah yang diputuskan dalam rapat kabinet terbatas tanggal 21 Mei 2008 di istana wapres yang dipimpin wapres Jusuf Kalla yang dihadiri antara lain Menteri ESDM, Dirjen Anggaran, Dirjen Kekayaan Negara mewakili Menteri Keuangan, Dirut Pertamina dan Kepala BPH Migas (bukan BP MIGAS). 

Adapun tujuan rapat yakni membahas permasalahan mengenai sektor migas, khususnya industri Hilir Migas dalam menyikapi kondisi ekonomi RI yang sedang merosot pada saat itu.

Diketahui, PT TPPI  yang memiliki kilang dalam negeri ( di Tuban ) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang migas yang sahamnya mayoritas  dikuasai oleh Pertamina dan Pemerintah RI (60%), pada saat itu TPPI berhenti berproduksi karena harga outputnya lebih rendah dari harga inputnya.

Dalam rapat tersebut, Menteri ESDM dan Kepala BPH Migas mengusulkan agar kilang PT TPPI yang saat itu TPPI berhenti berproduksi diberi kesempatan untuk mengolah kondensat sehingga dapat memperbaiki kinerjanya.

Arahan Wapres JK pada saat itu sebagai berikut

PT TPPI sebagai perusahaan yang mayoritas sahamnya (60%) dikuasai pemerintah perlu dioptimalkan perannya dalam penyediaan BBM, khususnya di Jawa Timur yang menghasilkan devisa dari produk petrokimianya.

Oleh karena itu kapasitas yang idle ini harus dapat dioperasikan;

Agar TPPI diberikan pasokan kondensat  dengan harga yang menguntungkan pertamina maupun TPPI, selain itu adanya situasi krisis moneter dunia dan di Indonesia karena harga minyak dunia yang mencapai 100 sampai dengan 120 US perbarrel dan skandal mortgage di USA yang menghantam dunia perbankan, alhasil menyebabkan pemerintah harus membuat terobosan-terobosan kebijakan agar ekonomi dan perbankan nasional tidak collaps. 

Selain melaksanakan kebijakan pemerintah dengan menjual kondensat kepada TPPI, BP migas juga terpanggil untuk membuat terobosan keuangan untuk turut mengatasi ancaman adanya rush diperbankan nasional.

Dalam kaitan tersebut, RP (BP migas) saat itu membuat kebijakan, mengalihkan proses transaksi pembayaran kegiatan operasi di kegiatan hulu migas, yang semula dilakukan oleh bank-bank swasta internasional milik asing, dipindahkan ke bank milik BUMN ( Mandiri, BNI, BRI ).

Akibatnya, dipertengahan tahun 2009 tersebut, terjadi penambahan nilai transaksi pembayaran operasi perminyakan di Indonesia yang luar biasa ( remitance), senilai 3 sampai 4 milyar US ( nilai rupiah terhadap US dollar saat itu adalah Rp 9400,-)  di bank milik BUMN dan kebijakan tersebut terus dijalankan oleh SKK migas sampai hari ini.

Terobosan dalam hal finansial yang dilakukan RP saat menjabat di BP Migas, membuahkan hasil gemilang, yakni Agus Martowardoyo Dirut Mandiri di tahun 2010 mendapat penghargaan ” the strongest banker” dalam forum perbankan Asia Pacific.

Penasehat hukum RP, Tumpal H Hutabarat mengatakan, Agus Martowardoyo adalah saksi hidup bagaimana RP melalui BP Migas saat itu juga mati – matian mendukung likuiditas perbankan nasional, saat adanya krisis moneter 2009.

Sebelumnya, pada Kamis (14/5) mantan Wapres JK hadir menjadi saksi yang meringankan dalam sidang lanjutan dugaan tipikor penjualan kondensat BP Migas) oleh PT TPPI.

Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut, JK menerangkan bahwa tujuan rapat terbatas di istana Wapres yang dipimpinnya selaku Wapres RI saat itu adalah untuk menghadapi krisis global pada tahun 2008. Berhubung saham PT TPPI sebanyak 60% itu milik pemerintah yang pada saat itu berhenti dioperasikan, harus kembali beroperasi.

Caranya kata JK, diberikan kondensat sebagai bahan baku kilang TPPI agar dapat kembali beroperasi. Dalam rapat terbatas itu, JK juga mengetahui PT TPPI mempunyai hutang kepada Pertamina.

Oleh karena itu, saksi mengambil kebijakan dan menginstruksikan agar kondensat diberikan atau dijual kepada TPPI agar bisa berproduksi lagi. Tujuannya untuk mengefisiensikan belanja negara, mengurangi impor BBM dan dapat mensupply kebutuhan dalam negeri, khususnya di daerah Jawa TImur.

Kebijakan pemerintah tersebut selanjutnya ditindak lanjuti oleh Kementerian ESDM, melalui Dirjen Migas (Evita Legowo) melalui suratnya No. 22613/13/DJM.E/2008 tertanggal 13 Desember 2008. Dan pada bulan Mei 2009, BP Migas memasok kondensat dalam negeri untuk kilang TPPI.

Berdasarkan keterangan JK inilah, Tumpal H Hutabarat mengatakan telah dapat diketahui bahwasanya kliennya, RP menunjuk TPPI sebagai penjual membeli kondensat tersebut adalah dalam rangka melaksanakan kewajiban hukumnya selaku Kepala BP Migas.

Menurut Tumpal hal itu telah diatur dalam Pasal 15 huruf (d) Peraturan Pemerintah No.42 Tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas RI yang menyatakan tugas dan wewenang Kepala Badan Pelaksana melaksanakan kebijakan pemerintah.

“Berarti tindakan Raden Priyono tersebut telah sejalan dengan ketentuan yang ada, tidak atas inisiatifnya sendiri, namun dalam koridor melaksanakan kebijakan pemerintah dalam menunjuk TPPl,” jelas dia via WhatsApp di Jakarta, Selasa (2/6).

Dalam persidangan, atas pertanyaan JPU, RP menerangkan bahwa dalam melaksanakan kebijakan pemerintah menunjuk langsung PT TPPI sebagai pembeli kondensat bagian negara tidak bertentangan dengan Keputusan Kepala BP MiGAS Nomor : KPTS-20/BP00000/2003/ -SO tanggal 15 April 2003  tentang Tata Cara Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/ Kondensat Bagian Negara  oleh karena Kondensat tersebut untuk kepentingan kilang dalam negeri.

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *