News  

Kejagung RI Bersama BTN Distribusikan Paket Sembako Untuk Masyarakat Pra Sejahtera

Kejagung RI Bersama BTN Distribusikan Paket Sembako Untuk Masyarakat Pra Sejahtera

Jakarta,targethukum.com

Kejaksaan Agung Rl beserta BTN peduli covid 19, bentuk kepedulian tersebut telah dilaksanakan kemarin (Selasa 5/5/2020) dengan mendistribusikan paket sembako ke masyarakat pra sejahtera, pembagian voucher belanja kepada beberapa perwakilan. Sebelum nya Kejagung RI telah melaksanakan rapidtes secara drivetrue pada ratusan pengemudi kendaraan/ojek online dilingkungan kantor Kejaksaan Agung dimasa pandemi covid 19 .

BTN pada kesempatan ini menitipkan 3000 paket sembako, Kejaksaan Rl sebanyak 2000 sembako (10 ton beras, 2 ton gula pasir, 2000 liter minyak goreng, 2000 kaleng ikan sarden, 4000 masker, 10.000 mie instan). Sementara dari pimpinan Kejagung RI, Jaksa Agung Burhanuddin, SH, MH sebanyak 1500 paket sembako (untuk Kab. Majalengka, Jawa Barat). Kemudian Kejaksaan Tinggi diseluruh lndonesia serempak melaksanakan baksos covid 19 kemarin.

Burhanuddin, SH, MH Jaksa Agung RI pada pidato nya kemarin mengatakan,” sumber dana baksos covid 19 berasal dari sumbangan pihak ke tiga tanpa ikatan kemudian sumbangan berasal dari seluruh Jaksa dan Tata Usaha Negara di seluruh lndonesia. Setelah acara rapid tes, pembagian sembako ini akan dilanjutkan dengan aksi sosial berikut nya. Covid 19 membuat kami berfikir untuk membantu umat manusia, mengabdi kepada negeri tercinta dan berbuat banyak pada orang susah”, ungkap nya. Baksos covid 19 kemarin dilaksanakan serempak oleh Kejati dengan melakukan live on air antara Jaksa Agung dengan para pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Hari Setiyono, SH, MH Kapuspenkum dan Humas Kejagung Rl , menambahkan ,” Kami mendukung PSBB untuk memutus si Corona di lndonesia. Namun PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) belum bisa dipaksakan aturan nya, penegakan hukum tetap ada namun aparat terkait hendak nya bersikap luwes (fleksibel) di lapangan. Masyarakat yang melanggar aturan PSBB belum bisa di proses hukum sedini mungkin, tidak perlu kehilangan skill beradaptasi dengan pandemi covid 19 “, demikian ungkap Hari Setiyono pada Media.

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *