Karawang||Targethukum.com-Ketua DPC GMPI Tirtajaya H.Ursid Nursahid, yang juga merupakan orang tua siswa SMA 1 Batujaya, menyatakan mengecewakannya terhadap acara wisuda atau pertemuan yang diadakan oleh sekolah di hotel merkuri pada tanggal 24/4/2024.
Ketidakpuasan tersebut muncul karena acara tersebut tidak sesuai dengan anggaran yang telah dibebankan kepada siswa. Bahkan, dalam pelaksanaannya, orang tua siswa, termasuk Ketua DPC GMPI Tirtajaya, mengalami ketidaknyamanan yang signifikan.
“Saya merasa kecewa sebagai orang tua siswa, ini tidak sesuai dengan anggaran yang dibebankan kepada siswa sebesar 700.000 rupiah. Sampai duduk saja saya tidak kebagian,” ungkap H.Ursid Nursahid Ketua DPC GMPI Tirtajaya.
“intinya saya kecewa 700.000 rupiah saya hanya berdiri,”Tambahnya
H.Ursid Nursahid juga menyoroti bahwa pungutan tersebut diduga sebagai pungutan pembohong atau pungli, karena tidak ada anjuran resmi dari dinas pendidikan terkait pengumpulan biaya untuk acara wisuda atau biaya yang dibebankan kepada siswa.
Menurut keterangan nya H.Ursid Juga menyampaikan pihak sekolah memungut sebesar Rp.500.000 namun ketika orang tua siswa ikut berdua maka bertambah Rp.200.000 jadi di total kan Rp .700.000
Mengacu pada Pasal 181 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, jelas disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan-undangan.
Dalam keterangan tersebut, terlihat bahwa SMA 1 Batujaya diduga melakukan tindakan pemungutan suara pembohong (Pungli) terhadap siswanya. Oleh karena itu, dinas terkait diharapkan memberikan teguran kepada sekolah tersebut agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain.
*Amo_