Ketua PBHI Jakarta : Arteria Dahlan, Ancaman Buat Demokrasi
Jakarta,targethukum.com
Kritik yang di layangkan Nazwa Sihab terhadap kinerja DPR RI selama masa Pandemi Covid 19 menuai tanggapan yang dinilai kurang sehat untuk iklim Demokrasi di Indonesia. Pasalnya salah satu anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menjawab kritik Nazwa tersebut dengan beragam stigma diikuti dengan ancaman proses hukum segala.
“Penyampaian kritik merupkan hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang apalagi dalam kapasitasnya Nazwa Sihab menyampaikan kritik tersebut melalui media massa yang merupakan produk jurnalistik,” ujar Ketua PBHI Jakarta Sabar Daniel Hutahean, SH.
Sabar menyayangkan sikap yang menurutnya berlebihan yang ditunjukan oleh Arteria Dahlan dalam hal menanggapi kritik.
“Tidak baik mengacam warga negara yang menggunakan haknya untuk memberikan masukan atau kritik baik terhadap parlemen ataupun pemerintah, yang perlu diingat ialah DPR hanya menjalankan mandat, yang memberikan manda ialah ralyat. Terlalu berlebihan jika kritik dari rakyat dihadiahi delik (tuntutan hukum).
Saya sendiri melihat kritik yang disampaikan Nazwa masih pada tahap wajar tidak ada satu kalimat pun yang tendensius dan melecehkan, apalagi menyebarkan provokasi,” tegasnya.
Sabar mengingatkan, jika Arteria terus membangun opini seolah-olah kritik yang dilakukan Nazwa merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga DPR bukan tidak mungkin akan menimbulkan kecurigaan dikalangan masyarakat.
“Kalo kritik dijawab dengan tindakan adhomenien tentunya masyarakat akan bertanya ada apa dengan lembaga DPR hingga terkesan sensitif, tidak menerima masukan dari masyarakat. Kami mewakili koalisi masyarakat sipil yang selama ini konsen dalam perjuangan penegakan Hak Azasi Manusia tentunya tidak akan tinggal diam melihat peristiwa ini,” jelasnya.
Seperti diketahui beberapa hari lalu berdar video Nazwa Sihab di Narasi TV yang berisi soal kritik terhadap DPRRI selama Pandemi Covid-19 yang dinilai kurang focus lantaran sibuk membahas beragam aturan seperti omnibus law dan RUU lain yang tidak sama sekali berkaitan dengan penanganan Pandemik
Nazwa menilai rangkain undang-undang yang dibahas DPR RI ditengah Pandemi seperti omnibus law, RUU KUHP merupakan bentuk kekurang empati dari DPR RI lantaran kondisi masyarakat yang hari ini sedang diliputi swasana ketidak pastian lanataran Pandemik Covid-19.
Red