KJJT Sampang Soroti Kinerja Humas RSMZ, Gegara Diminta Mengambil Undangan Kehadiran

SAMPANG,Targethukum.com – Makin meluas sorotan tajam terhadap Managemen Rumah Sakit dr Muhammad Zyn (RSMZ) Sampang Madura

Setelah disorot tajam oleh Assosiasi Profesi Ikatan Wartawan Online (IWO) dan Lintas Media Sampang (LMS), terbaru Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Sampang ikut andil menyorotinya

Pasalnya sikap Humas RSMZ yang sedianya akan mengundang Media pada acara Publik Hearing Standart Pelayanan kamis 13/4 itu mengharuskan pihak yang di Undang mengambil Undangan ke RSMZ

Menurut Bambang Gunadi Ketua KJJT Sampang jumat 14/4, langkah yang dilakukan Managemen RSMZ melalui Humas sebagai bentuk arogansi dan meremehkan insan Jurnalis

“Masyarakat pada umumnya saja akan tersinggung jika diundang tapi masih mengambil Undangannya,” ujar Bambang Gunadi

Diungkap oleh Bambang Gunadi seharusnya Humas RSMZ paham bahwa pada acara tersebut pihak RSMZ lah yang membutuhkan kehadiran pihak yang akan di Undang

“Bukan terbalik seolah olah pihak yang di Undang yang butuh, etikanya pihak RSMZ seharusnya menyampaikan Undangan secara fisik kepada yang bersangkutan,” tandas Bambang Gunadi geram

Pernyataan dari Bambang Gunadi diamini oleh Hoiri Pardede Sekretaris KJJT Sampang

Menurutnya tajuk dalam acara “Publik Hearing Standart Pelayanan” oleh RSMZ kontradiktif dengan implementasi Pelayanan dari RSMZ

“Langkah blunder itu merupakan cerminan dari Pelayanan yang sesungguhnya, Dirut RSMZ gagal membenahi faktor internalnya,” jelas Hoiri Pardede

Diungkap waktu konfirmasi kepada Wiwin Yuli Triano selaku Humas RSMZ di sebut sama seperti penjelasan ke yang lain, karena keterbatasan tempat jadi peserta yang hadir perlu mengkonfirmasi kehadiran karena harus benar tercatat dan dipersiapkan sesuai jumlah yang datang

Hoiri Pardede juga mempertanyakan pihak RSMZ terhadap Media yang di Undang berdasarkan kemitraan atau data jumlah Media di Kabupaten Sampang

Waktu dikonfirmasi tentang kekisruhan yang terjadi, Direktur RSMZ dr Agus Akhmadi jumat 14/4 menyampaikan permohonan maaf atas ketidak nyaman

Lebih lanjut dijelaskan ada beberapa alasan mengapa memberlakukan aturan seperti itu yakni Jumlah Undangan terbatas 100 orang karena keterbatasan kapasitas tempat

Kemudian wajib dipastikan kehadirannya sesuai jumlah Undangan serta Mengantisipasi agar yang datang membawa Undangan (seperti yang tertera dalam Undangan) karena pihaknya tidak mungkin akan menolak bila ada yang hadir tanpa membawa Undangan (tidak di Undang). (HK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *