Karawang | Targethukum.com — Isu hilangnya bantuan alat mesin pertanian (alsintan) berupa combine harvester di Desa Solokan, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, akhirnya mendapat klarifikasi resmi. Bantuan dari Kementerian Pertanian yang sebelumnya dipertanyakan keberadaannya oleh masyarakat, ditegaskan tidak benar hilang, melainkan masih digunakan sesuai arahan dinas terkait.
Kepala UPTD Pakisjaya, Ahmad Solihin, menegaskan bahwa keberadaan combine harvester tersebut tetap dalam pengawasan dan pemanfaatannya telah diatur. Ia menjelaskan bahwa alat tersebut saat ini dioperasikan di wilayah lain yang tengah memasuki masa panen, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para petani yang membutuhkan.
“Kami hanya mengikuti arahan dari dinas. Combine harvester tidak hilang ataupun disewakan, melainkan sedang dipekerjakan di wilayah yang membutuhkan,” ujar Ahmad Solihin saat memberikan klarifikasi kepada awak media.(23/4)
Ia juga menambahkan bahwa Kecamatan Pakisjaya sendiri saat ini belum memasuki musim panen, sehingga alat tersebut belum dioperasikan di wilayahnya. Untuk menghindari kesalahpahaman, pihaknya mempersilakan masyarakat maupun pihak terkait untuk langsung berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Karawang guna memperoleh informasi yang lebih jelas.
Pernyataan tersebut turut diperkuat oleh para ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) se-Kecamatan Pakisjaya. Mereka membenarkan bahwa penggunaan combine harvester dilakukan secara bergiliran sesuai kebutuhan wilayah dan arahan dinas, serta mengapresiasi bantuan yang diberikan pemerintah.
“Kami berterima kasih atas bantuan combine harvester ini. Dengan adanya alat tersebut, para petani dapat bekerja lebih optimal dan maksimal dalam proses panen,” ungkap salah satu perwakilan Gapoktan.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak lagi terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait keberadaan dan pemanfaatan bantuan alsintan, sehingga tujuan peningkatan kesejahteraan petani dapat benar-benar terwujud.
*Amo_












