TANGSEL,www.targethukum.com
Perananan Penyuluh Agama Islam Kemenag RI dan anggota POLRI dalam menyikapi faham radikalisme ditengah masyarakat sangat dibutuhkan kebersamaan strategi penyampaiannya
“Anggota POLRI bertugas menggugah perhatian masyarakat untuk menanamkan pengertian sehingga melahirkan sikap penerimaan terhadap upaya-upaya POLRI dalam pembinaan sistem keamanan dan ketertiban, dan selanjutnya mendorong masyarakat untuk sadar dan taat terhadap peraturan perundang-undangan serta norma-norma sosial yang hidup di masyarakat dan pada akhirnya masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengelolaan kamtibmas. “tutur Kasat Binmas Polres Tangsel AKP. WARNO. SH,MH
“Penyuluh Agama Kemenag RI mempunyai tiga fungsi yaitu fungsi informatif edukatif, fungsi konsultatif, dan fungsi advokatif.
“Ucap . Sekjen Pokjaluh Kemenag Tangsel H. SAN RIDWAN MAULANA, SSI, SPdI, MM.
Red*