Komnas PA Sebut Oknum P2TP2A Bisa Diancam Pidana Seumur Hidup

Komnas PA Sebut Oknum P2TP2A Bisa Diancam Pidana Seumur Hidup

Jakarta,targethukum.com

Atas tindakan kekerasan seksual berulang yang dilakukan terduga inisial DA oknum P2TP2A Lampung Timur terhadap anak perempuan berusia 14 tahun mendapat tanggapan keras Ketua Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.

Komnas PA yang mendapat laporan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi Lampung dan LPA Kabupaten Lampung Timur ini langsung mengecam keras bahwa peristiwa ini tidak bisa ditoleransi dengan alasan apapun.

“Pelaku harus dijerat dengan hukuman yang setimpal dengan kejahatannya sebab kejahatannya bisa merupakan tindakan pidana luar biasa (extraordinary crime) dan sudah mencederai gerakan perlindungan anak di Indonesia serta melecehkan gerakan para pegiat perlindungan anak di Lampung bahkan Indonesia,” ucap Arist dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2020).

Menurut dia, demi keadilan dan perlindungan hukum bagi korban, Komnas PA mendesak segera Polda Lampung untuk bekerja cepat menindaklanjuti laporan orangtua korban yang didampingi LBH Lampung.

Lebih lanjut kata Arist, Komnas PA bersama LPA Bandar Lampung dan LPA Lampung Timur segera mendorong Polda Lampung untuk menjerat terduga DA dengan menggunakan pasal UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor: 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto UU RI Nomor: 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana.

“Bahkan oknum itu, dapat diancam dengan hukuman seumur hidup karena dilakukan oleh orang yang sesungguhnya memberikan perlindungan namun justru melakukan tindakan yang sangat menjijikkan dan biadab. Sangsinya harus dipecat dari jabatannya,” tegas Arist.

Dia mengatakan, bahwa tindakan pelaku ini sangat menjijikkan dan memalukan. Oleh sebab itu, demi keadilan hukum pelaku patut untuk dihukum setimpal dengan kejahatan.

Mengingat perbuatan pelaku tidak bisa ditoleransi oleh akal sehat manusia dan kasus ini tidak bisa dibiarkan, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen di bidang Perlindungan Anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mendorong penyidik Polda Lampung untuk tidak segan-segan menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku sehingga anak yang menjadi korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

“Untuk mengawal penegakan hukum dan bantuan dampingan psikososial serta mengembalikan kepercayaan korban terhadap peristiwa yang dialaminya, Komnas Perlindungan Anak segera membetuk Tim Rehabilitasosial Sosial Korban dengan melibatkan LBH Lampung sebagai pendamping hukum korban dan LPA Propinsi Lampung dan LPA Lampung Timur, ” ujar Arist.

Ia juga menyebut, berdasarkan informasi dimedia, bahwa Bunga selain menjadi korban kejahatan seksual berulang kali, ia juga mendapat ancaman untuk di mutilasi.Tak hanya itu, korban juga dijual oleh oknum Kepala UPT P2TP2A untuk berhubungan badan dengan pria lain.

“Ironisnya Bunga diperkosa oleh oknum Kepala UPTD saat dia dititipkan di rumah aman milik pemerintah untuk menjalani pemulihan akibat perkosaan,” kata Arist.

Sebelumnya, diberitakan sejumlah media, anak perempuan 14 tahun asal Lampung Timur diduga diperkosa oleh oknum petugas P2TP2A Lampung Timur.

Tak hanya itu, korban juga ditawarkan DAS untuk berhubungan badan dengan pria lain. Ironisnya korban diperkosa saat dititipkan di rumah aman milik pemerintah untuk menjalani pemulihan.

Atas kejadian tersebut, ayah korban melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialami anaknya itu ke Polda Lampung pada Jumat (3/7), dan untuk melengkapi berkas laporan pemerkosaan itu korban pada Sabtu (4/7) sudah menjalani pemeriksaan visum di RSUD Lampung.

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *