TNI  

Koramil 01/Koja Bersama Tiga Pilar Gelar Razia Masker

Koramil 01/Koja Bersama Tiga Pilar Gelar Razia Masker

Jakarta,targethukum.com

Penegakkan Pergub No. 88 Tahun 2020, Koramil 01/Koja Kodim 0502/JU bersama Tiga Pilar Kelurahan Tugu Utara menggelar operasi yustisi penertiban masker bertempat di Pasar Lontar Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja Jakarta Utara, Senin (21/09/2020).

Operasi yustisi penertiban masker diawali dengan apel yang dipimpin oleh Bapak Irawan Kasatpol PP Kelurahan, dalam pengarahannya dirinya meminta pada pelaksanaan tugas operasi yustisi harus memprioritaskan faktor keamanan dan penindakan harus sesuai prosedur.

Sementara Serda Nurwoto Babinsa Kel Tugu Utara mengatakan, “Kami dari Koramil 01/Koja berserta perangkat lainya siap menegakkan Pergub No.88 Tahun 2020 tentang PSBB guna mendisiplinkan masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19 diwilayah binaanya”.

” Selama PSBB ketat kita akan melaksanakan operasi yustisi penertiban masker baik siang maupun malam dan harus dilakukan dengan humanis, tegas dan edukasi bagi masyarakat yang melanggar”, ucap Nurwoto.

Hasil kegiatan operasi yustisi penertiban masker di Pasar Lontar terdata 12 orang pelanggar dikenakan sanksi sosial menyapu jalan dengan menggunakan rompi PPSU.

Kegiatan tersebut turut diikuti oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah dan perangkatnya, Satpol-PP dan FKDM, selama kegiatan operasi Yustisi sampai dengan selesai berjalan aman dan kondusif, imbuhnya.

A.Rudiyanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *