Korban Modus Pembobolan M-Banking Minta Polisi Agar Usut Tuntas Terduga Lainnya
JAKARTA, targethukum.com |
Sungguh ironis dan tragis nasib yang dialami seorang pengusaha (supplier daging), sebut saja namanya nyonya NT, pemilik usaha supplier/usaha keluarga dengan costumer hotel, restoran, dan catering (Horeca).
Pasalnya, dia tidak menyadari kalau uangnya yang ada dalam rekening, telah dicuri (dibobol). Pelaku melakukan pembobolan uang melaui M-Banking senilai Rp 4,8 M bahkan korban ternyata baru menyadari, kalau pelakunya adalah dua orang karyawati kepercayaannya.
Awal mula kejahatan dua karyawatinya itu bisa terungkap lantaran pada saat nyonya NT selaku pemilik perusahaan berniat ingin membayarkan THR jelang lebaran tahun 2020 lalu. Sungguh betapa shocknya Nyonya NT saat mendapat jawaban dari sang karyawati bahwa, perusahaan sudah tidak lagi memiliki uang di Bank. Disitulah mulai terkuak, kalau ada hal yang perlu diungkap kemana raibnya uang perusahaan.
Kelima Tersangka yang turut berkomplot dg dua pelaku yg bekerja sebagai Karyawati Nyonya NT.
Nyonya NT kemudian diam-diam segera melapor ke pihak Kepolisian, dan berharap aparat penegak hukum tersebut dapat mengusut tuntas semua yang diduga terlibat sebagai komplotan pembobol uangnya, yang dilakukan dengan modus mentransfer uang perusahaan yang ada di Bank ke beberapa rekening yang diduga milik komplotan dari pelaku ND dan HH, dua karyawati yang sudah lama bekerja dan dipercaya untuk mengelola keuangan perusahaan oleh korban.
Ternyata setelah ditelusuri, akhirnya ditemukan bukti kalau telah terjadi pembobolan uang milik perusahaan hingga ludas. Adapun total uang yang dibobol setelah dikalkulasi sangat fantastis, sebesar Rp 4,8 M dan berakibat pada kebangkrutan usaha yang sudah dibangun dengan susah payah oleh korban itu.
Kejahatan yang dilakukan dua karyawatinya itu ternyata melibatkan juga beberapa orang lain, yakni; suami, adik, serta paman tersangka HH. Menurut keterangan korban, tersangka yang sudah diamankan dan diseret kemeja hijau berjumlah 5 orang, mereka dijerat pasal penggelapan dengan pemberatan.
Dikonfirmasi usai persidangan ke dua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (22/9), korban mengaku masih penasaran. Pasalnya paman pelaku HH yang jelas jelas di rekeningnya tercatat sebagai penerima aliran uang sebesar Rp 1 Milyar lebih dari hasil menjarah uang perusahaan itu, tidak duduk dipersidangan sebagai tersangka, melainkan hanya sebagai saksi.
Hal itulah yang membuat nyonya NT gamang, dan berencana lewat pengacaranya akan melakukan protes kepada penegak hukum.
Sebagaimana diketahui, kronologi terjadinya pembobolan uang milik perusahaan suplayer itu, sesungguhnya terjadi sudah cukup lama, yakni dengan modus menyeting sistem perekaman di telepon seluler milik nyonya NT yang biasa digunakan untuk mentransfer melalui M-Banking.
Setelah dilakukan penyetingan sistim perekaman oleh kedua pelaku, korban tanpa rasa curiga sering meminjamkan telepon seluler berisi M-Banking itu kepada pelaku yang memang sudah berniat jahat. Dan akibatnya, pelaku dengan mudah dapat melihat dan mendengar jejak digital yang terekam di HP milik korban, sehingga pelaku dapat mentransfer ke rekening lain melalui HP korban dengan berpura pura meminjam Hp untuk keperluan tugas.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun wartawan, pembobolan yang dilakukan ND dan HH beserta keluarga komplotannya itu sudah berjalan sejak tahun 2016, dan baru terbongkar pertengahan 2020.
(Team/Red)