Jepara, eranasional.com : berawal dari atas kerugian yang di alami oleh R. Endro Maryoko yang dilakukan terduga tindak kejahatan penipuan dan penggelapan ber inisial (AIS) sudah dilaporkan pihak kepolisian Polresta Jepara pada tahun 2015 lalu.
Atas kasus kejadian tersebut R. Endro Maryoko mengalami kerugian yang sebenarnya itu semua total senilai sekitar 641 juta (kwitansi terlampir) yang dilakukan (AIS) terhadapnya. Awalnya uang tersebut diperuntukan sebagai usaha atau bisnis kerjasama dibidang ukiran kayu, bahkan antara R. Endro dan terduga (AIS) sudah melakukan kesepakatan perjanjian kerja melalui Notaris yang berdomisili di jalan HOS Cokroaminoto No.03, Jepara.
Menurut dari hasil laporan kepolisian dipolresta Jepara yang bernomor : STTLP / 44 / ll /2015 / JATENG / RES JPR. Terduga (AIS) dikenakan tindak pidana “Penipuan dan atau penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam pasal : 378 KUHP Jo 372 KUHP.
R. Endro Mengatakan, saya sangat bingung, kecewa bahkan menyayangkan sekali atas laporan dirinya dikepolisian Wilayah Polresta Jepara saat itu, karena apa? sampai detik ini sudah tahun 2020, berarti sudah berjalan 5 tahun loch!!, saya tidak ada kepastian Hukum ataupun proses lanjutan sudah seperti apa dan bagaimana, kemudian sampai dimana laporan saya ini!!!. Apa kendalanya dan ada apa sebenarnya?? ‘Kesalnya.
Akhirnya saya (Endro) hari ini pada senin (17/02/2020), jauh-jauh dari jakarta mendatangi ke polresta Jepara untuk menanyakan kembali perkembangan atas laporan saya ini. ‘Ucapnya.
Namun setiba saya di Polres, dan saya dipertemukan oleh Kanit unit 1, Ipda Eko karena beliau yang menjabat sekarang, sebelumnya itu oleh pak Kanit Budi di tahun 2015 lalu.
Di sisi lain, Ipda Eko ‘menerangkan : bahwa dari hasil berkas Laporan yang dibawa sdr. R. Endro Maryoko, coba nanti saya cari terlebih dahulu salinan berkas laporan ini, jujur saja saya baru menjabat disini itu selama 1 tahun, sebelumnya saya bertugas di wilayah cilegon, otomatis saya belum bisa kasih penjelasan terkait atas laporan ini. ‘Ucapnya.
Pokoknya laporan atau komplain sdr. Endro kami terima dengan baik, tetapi mohon kami butuh waktu 1-2 hari ini untuk mencari secara manual berkas-berkas laporan tersebut, karena sudah sangat lama sekali kejadiannya dan saya tidak tahu persis seperti apa kronologi nya. Kebetulan ruangan ini sedang dalam proses renovasi mungkin berkas’nya terselip dimana, coba nanti saya usahakan team saya segera mencarinya, setelah itu saya akan kabari via telephone kalau sudah ketemu. Dan seperti apa tindak lanjutnya nanti. ‘Ujarnya.
Intinya pak Endro tidak perlu khawatir apabila tidak ketemu berkas laporan tersebut, bapak bisa buat laporan ulang kembali kok nantinya, tetapi inshaallah pasti ketemu, karena menurut saya setiap warga masyarakat yang datang buat laporan dikepolisian pasti ditindak lanjuti dengan maksimal sesuai SOP, dan berkas pasti selalu ada di bagian arsip administrasi, mau berapa lamanya itu. ‘Pungkasnya.
Harapan R. Endro Maryoko, semoga dengan kedatangan saya kali ini ke polresta Jepara, ada kabar baik perkembangan untuk proses Hukum selanjutnya, tidak seperti petugas penyidik yang menjabat di Unit 1 kala itu ditahun 2015, bayangkan saja 5 tahun sudah berjalan sampai sekarang ini, namun tidak ada kabar satupun, baik itu SP2P, P21 atau kabar hal lainnya yang saya terima, hingga saat ini.
Dan yang terpenting, sangatlah dikhawatirkan si terduga (AIS) ini masih bebas berkeliaran diwilayah jepara sampai saat ini ya, bahkan saya (R. Endro) sudah mendapatkan informasi keberadaan tempat tinggal (AIS) yang sekarang, itu tepatnya ada di Desa Srobyong Mlonggo, wilayah Jepara.
Kemudian terduga (AIS) tinggal bersama istri barunya, yang pertama istrinya itu adalah seorang Pegawai ASN (aparatur sipiil negara). Dan hebatnya lagi dia (AIS) sekarang sedang sukses, karena menurut informasi terbaru yang saya dapatkan (IS) ini merupakan CEO salah satu wisata cottage di desa Tempur, Jepara. Baru saja minggu kemarin (16/02/2020) launching opening tempat usahanya tersebut.
(Team/Red).