Karawang||Targethukum.com-Beredar kabar tak sedap tentang Caleg terpilih dari Pemilu 2024 di Kabupaten Karawang yang ditulis di sebuah media online, namun KPU Kabupaten Karawang membantahnya sebagai hoaks.
Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, menanggapi perihal tersebut dengan menegaskan bahwa berita tersebut adalah hoaks karena tidak sesuai dengan Keputusan KPU Karawang No.1213 Tahun 2024 mengenai hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Karawang 2024.
KPU Kabupaten Karawang juga menyatakan belum dapat menggelar Pleno untuk menetapkan jumlah kursi dan calon terpilih karena masih ada sengketa di dapil 4.
Marie Fitriyana, Ketua KPU Karawang, menambahkan bahwa pihaknya masih menyelesaikan sengketa PHPU tersebut.
Ia juga mengajak semua pihak untuk bersabar menunggu Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan calon terpilih. Keputusan mengenai perolehan suara Caleg telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Karawang No.1213 Tahun 2024 dan tidak akan direvisi lagi.
“Dimohon untuk semua pihak bersabar menunggu Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan calon terpilih.Dan untuk Perolehan Suara Caleg sudah di tetapkan dan tertuang dalam Keputusan KPU kabupaten Karawang no.1213 Tahun 2024 itu sudah Final dan tidak ada pencermatan lagi,”Harapnya
*Amo_