KPU Sampang Menunggu BRPK Mahkamah Konstitusi Terkait Pemenang Pilkada, Begini Jadwal PHPUKADA

SAMPANG,www.targethukum.com – Diberitakan sebelumnya minggu 15/12 bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang Madura Jawa Timur masih menunggu keluarnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal jadwal Penetapan Paslon Pemenang Pilkada setempat tahun 2024Pernyataan itu ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang Aliyanto minggu 15/12

Menurut Aliyanto KPU Sampang masih menunggu BRPK dari MK, jika sudah teregistrasi maka menunggu proses serta keputusan dari MK juga”Berdasarkan PKPU 18 tahun 2024, tiga hari pasca Keputusan MK baru bisa ditetapkan,” ujar Aliyanto minggu 15/12

Menurut Arif Barry Ahmad SH MH Ketua Presidium Forum Demokrasi (FD) Jawa Timur Korda Madura senin 16/12, yang dilakukan KPU Sampang merupakan langkah prosedural dengan merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2024’KPU wajib menjalankan amanah PKPU dan menghargai hak konstitusional Paslon peserta Pilkada,” tutur Arif Barry Ahmad SH MH

Masih menurut Arif Barry Ahmad SH MH, tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA), secara tekhnis dan pengaturan jadwal merupakan ranah dari Mahkamah Konstitusi (MK)

Disebut, tercatat ada 281 permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 yang di daftarkan ke MK, diantaranya 16 terkait gugatan hasil Pilkada Tingkat Gubernur, 217 hasil Pilkada Tingkat Kabupaten dan 48 Tingkat Kota

Diungkap, berdasarkan Peraturan MK nomor 4 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Penanganan Perkara PHPKADA disebut Jadwal Persidangan dibentuk dalam dua skema yaitu skema pertama bila jumlah perkara yang masuk mencukupi proses hingga target penanganan perkara, atau skema kedua jika jumlah perkaranya cukup banyak

Adapun jadwal dan tahapan tersebut meliputi Pemeriksaan Pendahuluan pada 24 Desember sampai 31 Desember 2024 atau 9.Januari sampai 14 Januari 2024, sesi Pemeriksaan Persidangan 31 Desember 2024 sampai 16 Januari 2025 atau 17 Januari atau 30 Januari 2025, Pengucapan Putusan dan Penetapan pada 30 Desember hingga 31 Desember 2024 atau pada 12 Januari hingga 13 Januari 2025

Kemudian Penyampaian Salinan Putusan pada 30 Januari hingga 4 Pebruari 2025 atau pada 14 Pebruari hingga 25 Pebruari 2025

Ditambahkan, selain itu jadwal Pengucapan putusan atau Penetapan akan dilaksanakan pada 24 Pebruari hingga 26 Pebruari 2025 atau 7 hingga 11 Maret 2025

Sebelumnya KPU Sampang telah menyelesaikan dan menetapkan Hasil Perolehan Rekapitulasi Pilkada serentak 2024 tingkat Kabupaten pada jumat 6/12.(HK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *