Lakukan PDMPK Danramil 09/Mauk Blusukan di Pasar Tradisional Mauk
Tigaraksa,targethukum.com
Untuk melakukan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) Danramil 09/Mau Kodim 0510/Trs, Korem 052/Wkr Kapten Arh Mulyono blusukan di pasar tradisional Mauk.
Blusukan yang di lakukan Danramil 09/Mauk dalam rangka memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang wilayah Kodim 0510/Trs.
Danramil 09/Mauk Kapten Arh Mulyono menyampaikan, saat melakukan PDMPK di pasar tradisional di wilayah Mauk Kabupaten Tangerang, langsung menuju kedalam pasar menemui para pedagang dan pengunjung pasar, agar tetap memakai masker.
“Imbauan tersebut untuk para pedagang dan pengunjung pasar wajib menggunakan masker dan cuci tangan di pintu masuk pasar, dan tetap untuk menjaga jarak minimal 1 meter sampai 2 meter,” ujar Danramil 09/Mauk Kapten Arh Mulyono.
Untuk mendeteksi dini para pengunjung dan pedagang personil Koramil 09/Mauk juga memeriksa suhu tubuh menggunakan termometer gun sebelum masuk area pasar. # Pendim 0510/Trs.
Red