Hukum  

Lapas Pemuda II A Tangerang Gelar Penyerahan Remisi Waisak 2020 Kepada 33 WBP Beragama Budha

Lapas Pemuda II A Tangerang Gelar Penyerahan Remisi Waisak 2020 Kepada 33 WBP Beragama Budha

Tangerang,targethukum.com

Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang (Lapas Pemuda Tangerang), Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang juga menjadi salah satu cagar budaya di Kota Tangerang, hari ini menggelar penyerahan Remisi Khusus (RK) Waisak tahun 2020 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Budha. Kegiatan Penyerahan RK Waisak 2020 ini dilaksanakan di Vihara Kusala Cetana, Lapas Pemuda Tangerang.

Turut hadir dalam kegiatan ini Renza Maisetyo selaku Kasi Binadik, Alif Akbar Yusuf selaku Kasubsi Registrasi, seluruh jajaran staf Registrasi, serta 10 WBP perwakilan yang menerima RK Waisak 2020 secara simbolis. Sebanyak 33 WBP menerima RK Waisak 2020, dengan besaran remisi bervariasi dari 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari.

“Kami berpesan kepada seluruh WBP agar tetap berkelakuan baik dengan tetap mengikuti peraturan yang berlaku, karena itu adalah salah satu syarat dalam mendapatkan Remisi. Kami juga mengucapkan Selamat Hari Raya Waisak, serta selamat kepada 33 WBP yang telah mendapatkan Remisi Waisak tahun 2020 ini,” ujar Renza Maisetyo.

Kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif, serta dengan tetap menjaga jarak sesuai dengan aturan Social Distancing.

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *