Lapas Pemuda II A Tangerang Kembali Mendistribusikan APD Kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Tangerang,targethukum.com
Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang (Lapas Pemuda Tangerang), Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang juga menjadi salah satu cagar budaya di Kota Tangerang, hari ini kembali melakukan pendistribusian Alat Pelindung Diri (APD) kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendukung komitmen Kemenkumham dalam menanggulangi Covid-19.
APD yang didistribusikan antara lain Masker, Face Shield , dan Hand Sanitizer, dengan rincian 300 buah masker, 300 buah face shield dan 20 buah hand sanitizer 50 ml. Kesemuanya merupakan hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan yang sedang menjalankan hukuman pidananya di Lapas Pemuda Tangerang.
Hingga hari ini, produksi masker kain secara mandiri di Lapas Pemuda Tangerang sudah mencapai 150 masker per hari. Hasil produksinya kemudian disalurkan kepada seluruh WBP – baik yang sedang menjalankan masa pidananya di Lapas Pemuda Tangerang maupun yang akan dan telah bebas, petugas pemasyarakatan di Lapas Pemuda Tangerang, serta masyarakat sekitar.
“Kami bangga kepada WBP kami yang telah sigap dan siap membantu program pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia. Produksi kami memang masih kecil, namun semangat kami sangat besar dalam menghasilkan masker kain yang berkualitas,” ujar Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Supriyanto.
A.Rudiyanto